|
Nasional
KPU Belum Sepaham Soal Kampanye Pejabat
Kamis, 13 Mei 2004 | 19:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum sepaham tentang boleh tidaknya pejabat negara menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Kalau pejabat negara boleh menjadi kampanye berarti Kepala BIN bisa kampanye juga," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/5).
Ramlan mengatakan, dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa waktu kampanye.
Dengan masuknya penjabat negara dalam tim kampanye, kata Ramlan, bisa dikategorikan menguntungkan salah satu pihak. "Tetapi memang tidak ada aturan khusus yang mengatur itu," ujarnya.
Jika pejabat negara menjadi juru kampanye, kata Ramlan, maka dapat diberlakukan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003 tentang Pedoman Kampanye Pejabat Negara. Namun, apabila menjadi tim kampanye maka peraturan pemerintah itu tidak bisa dijadikan acuan. "Tim kampanye itu penyusun strategi di belakang layar. Jadi, biasanya tim kampanye itu kerja penuh waktu, tidak bisa paruh waktu," ujarnya.
Sementara, dalam ketentuan peraturan pemerintah itu, seorang pejabat hanya bisa menjadi juru kampanye selama dua hari dengan melalui cuti terlebih dahulu. "Kalau tim kampanye itu kan 24 jam," kata dia.
Karena itu, Ramlan mengkhawatirkan apabila ada pejabat negara menjadi tim kampanye maka akan mengakibatkan terbengkalainya tugas-tugasnya sebagai pejabat. Dengan begitu, pejabat itu akan melanggar ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan pejabat negara tidak boleh melalaikan tugas negara. "Jadi, tidak semua diatur dalam pasal. Jadi, pejabat tidak boleh melalaikan kepentingan publik," kata dia.
Belum lagi, kata dia, apabila ada pejabat negara menjadi tim kampanye maka akan menyebabkan adanya kecurigaan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambilnya. "Jangan-jangan kebijakannya membawa kepentingan pasangan tertentu. Bagaimanapun, tim itu kan bertujuan memenangkan pasangannya," kata dia.
KPU, kata Ramlan, tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan tentang tim kampanye ini. Karena itu, kata dia, seharusnya pengaturan pejabat yang menjadi tim kampanye itu memakai dasar etika pemerintahan saja. "Secara eksplisit memang belum ada aturannya. Kita ambil jiwanya saja. Kita gunakan etika pemerintahan," ujarnya.
Berbeda dengan Ramlan, Anggota KPU Hamid Awalluddin mengatakan, pejabat negara dapat menjadi tim kampanye dan juru kampanye selama masa cuti. Dia mengatakan, pengaturan ini harus berdasarkan pada peraturan pemerintah tentang cuti pejabat negara. Namun, bagi pejabat negara yang menjadi tim kampanye maka dalam mengambil keputusan tidak boleh berpihak.
Secara terpisah, Anggota KPU Anas Urbaningrum dan Ketua Pokja Pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil mengatakan, pihaknya tidak akan melarang berbagai iklan yang dilakukan oleh pasangan selama belum ditetapkan oleh KPU.
Larangan hanya akan dilakukan apabila pasangan calon melakukan kampanye setelah 22 Mei, masa penetapan pasangan calon. Hal ini, kata Anas, diperbolehkan, karena sampai saat ini belum ada calon pasangan presiden yang ditetapkan KPU.
Purwanto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|