Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

KPU Belum Sepaham Soal Kampanye Pejabat
Kamis, 13 Mei 2004 | 19:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih belum sepaham tentang boleh tidaknya pejabat negara menjadi tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Kalau pejabat negara boleh menjadi kampanye berarti Kepala BIN bisa kampanye juga," kata Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (13/5).

Ramlan mengatakan, dalam ketentuan Pasal 40 Undang-Undang No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, dan fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa waktu kampanye.

Dengan masuknya penjabat negara dalam tim kampanye, kata Ramlan, bisa dikategorikan menguntungkan salah satu pihak. "Tetapi memang tidak ada aturan khusus yang mengatur itu," ujarnya.

Jika pejabat negara menjadi juru kampanye, kata Ramlan, maka dapat diberlakukan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2003 tentang Pedoman Kampanye Pejabat Negara. Namun, apabila menjadi tim kampanye maka peraturan pemerintah itu tidak bisa dijadikan acuan. "Tim kampanye itu penyusun strategi di belakang layar. Jadi, biasanya tim kampanye itu kerja penuh waktu, tidak bisa paruh waktu," ujarnya.

Sementara, dalam ketentuan peraturan pemerintah itu, seorang pejabat hanya bisa menjadi juru kampanye selama dua hari dengan melalui cuti terlebih dahulu. "Kalau tim kampanye itu kan 24 jam," kata dia.

Karena itu, Ramlan mengkhawatirkan apabila ada pejabat negara menjadi tim kampanye maka akan mengakibatkan terbengkalainya tugas-tugasnya sebagai pejabat. Dengan begitu, pejabat itu akan melanggar ketentuan dalam undang-undang yang menyatakan pejabat negara tidak boleh melalaikan tugas negara. "Jadi, tidak semua diatur dalam pasal. Jadi, pejabat tidak boleh melalaikan kepentingan publik," kata dia.

Belum lagi, kata dia, apabila ada pejabat negara menjadi tim kampanye maka akan menyebabkan adanya kecurigaan terhadap kebijakan-kebijakan yang diambilnya. "Jangan-jangan kebijakannya membawa kepentingan pasangan tertentu. Bagaimanapun, tim itu kan bertujuan memenangkan pasangannya," kata dia.

KPU, kata Ramlan, tidak memiliki kewenangan untuk membuat aturan tentang tim kampanye ini. Karena itu, kata dia, seharusnya pengaturan pejabat yang menjadi tim kampanye itu memakai dasar etika pemerintahan saja. "Secara eksplisit memang belum ada aturannya. Kita ambil jiwanya saja. Kita gunakan etika pemerintahan," ujarnya.

Berbeda dengan Ramlan, Anggota KPU Hamid Awalluddin mengatakan, pejabat negara dapat menjadi tim kampanye dan juru kampanye selama masa cuti. Dia mengatakan, pengaturan ini harus berdasarkan pada peraturan pemerintah tentang cuti pejabat negara. Namun, bagi pejabat negara yang menjadi tim kampanye maka dalam mengambil keputusan tidak boleh berpihak.

Secara terpisah, Anggota KPU Anas Urbaningrum dan Ketua Pokja Pencalonan Pasangan Presiden dan Wakil mengatakan, pihaknya tidak akan melarang berbagai iklan yang dilakukan oleh pasangan selama belum ditetapkan oleh KPU.

Larangan hanya akan dilakukan apabila pasangan calon melakukan kampanye setelah 22 Mei, masa penetapan pasangan calon. Hal ini, kata Anas, diperbolehkan, karena sampai saat ini belum ada calon pasangan presiden yang ditetapkan KPU.

Purwanto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Status Agum Tergantung Presiden
Megawati Siap Debat Calon Presiden
Besok, KPU Serahkan Verifikasi Capres-Cawapres
Amien Rais Paparkan Program 100 Harinya
Ratusan Mahasiswa Jember Tolak Capres Militer
Dua Anggota KPU Kendari Jadi Tersangka
Alifuddin Tetap Ajukan Permohonan Sengketa Pemilu
Status Aceh Kemungkinan Menjadi Darurat Sipil
Wiranto Janji Tidak Lakukan Praktek Politik Uang
Sabtu, Nasib Hasyim Muzadi Ditentukan
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Perolehan Kursi Partai di DPR
NU Versus NU
Electoral Threshold
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Info Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data