|
Nasional
Status Aceh Kemungkinan Menjadi Darurat Sipil
Kamis, 13 Mei 2004 | 15:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tengah membahas kelanjutan status darurat militer di Provinsi Aceh dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (13/5). Rapat itu dipimpin langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dan dihadiri oleh seluruh menteri jajaran Polkam.
Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra, sebelum rapat, mengatakan status Aceh akan ditentukan oleh keputusan presiden setelah mendapat masukan dari hasil rapat koordinasi bidang Polkam, Rabu (12/5) kemarin. Setelah Darurat militer di Aceh berakhir 19 Mei mendatang, kemungkinan statusnya turun menjadi darurat sipil.
Yusril menambahkan, dalam sidang mengemukan dua opsi atas status Aceh. Pertama, menurunkan status hanya di kabupaten-kabupaten yang situasinya sudah kondusif, sedangkan yang belum tetap dipertahakan status darurat militer. Kedua, menurunkan status secara keseluruhan di wilayah Aceh.
Yusril menilai opsi yang paling memungkinkan adalah menurunkan status secara keseluruhan karena lebih sederhana. Operasi keamanan tetap dilaksanakan di bawah payung hukum darurat militer. Lalu, lanjutnya, kendali pemerintahan dikembalikan kepada gubernur dan kendali keamanan ada ditangan kepolisian. Namun polisi masih dimungkinkan meminta bantuan TNI bila ada situasi yang khusus.
Sedangkan penurunan status sebagian, kata Yusril, lebih rumit. Pasalnya, akan ada beberapa penguasa darurat militer dan beberapa penguasa darurat sipil. "Namun kami sedang mengkaji bagaimana kesulitan penerangannya di lapangan dan aspek hukumnya," kata dia.
Deddy Sinaga – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|