Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Majalah Trust Didenda Rp 1 Miliar
Kamis, 13 Mei 2004 | 12:03 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Majelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso menghukum Majalah Trust untuk membayar ganti rugi materil dan immateril sebesar Rp 1 miliar karena telah melakukan pencemaran nama baik, Kamis (13/5). Majelis hakim menilai majalah bisnis dan hukum tersebut telah melakukan tugas jurnalistik secara tidak akurat dan tidak patut.

Perkara gugatan pencemaran nama baik ini berawal dari tulisan yang berjudul "Komplotan Pembobolan BNI" di edisi 52 tahun I tanggal 1-7 Oktober 2003. John Hamenda dan PT Petindo Perkasa selaku penggugat menilai tulisan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan melanggar asas praduga tak bersalah. Penggugat meminta ganti rugi immateril dan materil Rp 2 triliun.

Dalam pertimbangannya majelis menilai, tulisan itu tidak berdasarkan fakta dan sumber yang akurat. Dokumen berupa fotokopi yang menjadi dasar dalam tulisan itu dianggap tidak layak. Selain itu Trust tidak menggunakan inisial dalam menuliskan nama tokoh dalam tulisan tersebut. "Ini melanggar asas praduga tak bersalah," kata majelis hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/5). Majelis juga menilai, akibat pemberitaan tersebut, penggugat menderita kerugian berupa dibatalkannya bisnis pembangunan Madison Square.

Atas putusan tersebut kuasa hukum tergugat menyatakan banding. "Putusan itu tidak benar karena tidak berdasarkan fakta-fakta yang kontekstual," kata Atmajaya Salim. Sementara itu tergugat lainnya, yakti PT Bank Negara Indonesia dinyatakan tidak bersalah karena dianggap tidak menyebarkan rahasia perbankan.

Edy Can - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Berita Tempo Tidak Memprovokasi Massa
Panglima Belum Pastikan Pembebasan Fery
Wartawan Nuansa Pos Dicekek
AJI Serukan Jaminan Keamanaan Pembebasan Fery
Hakim: Insan Pers Harus Taati UU Pokok Pers
Sidang Putusan Perkara Goenawan Mohamad Ditunda
GAM Janji Bebaskan Ferry Santoro 13 Mei
Harian Surya Layani Gugatan Bupati Jember
Saksi: Tugas Pers Mencari Kebenaran
Wartawan Demo Peringati Hari Pers se Dunia
> selengkapnya...


Website

Majalah TRUST
Dewan Pers
Situs Dewan Pers
Indonesia Media Law and Policy Centre


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data