Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jacob Nuwa Wea Kritik Pemerintah Singapura
Rabu, 12 Mei 2004 | 15:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Tenaga Kerja Jacob Nuwa Wea menegaskan, jika pemerintah Singapura tetap menolak permintaan Indonesia membebaskan lima Tenaga Kerja Indonesia yang terancam hukuman mati, maka hal itu akan menganggu hubungan bilateral kedua negara. Hal ini dikatakan Jacob, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (12/5). "Saya sebagai utusan Presiden, kecewa," tegas Jacob.

Menurut Jacob, sebagai menteri, dia akan menghentikan pengiriman TKI ke Singapura jika sikap Singapura tidak berubah. "Apa masih perlu kita tempatkan tenaga kerja ke Singapura, jika sudah tidak bersahabat," katanya.

Untuk hukuman mati lima TKI, Jacob dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Sri Redjeki Sumarjoto, pada Senin (10/5) berangkat ke Singapura. Mereka berencana menengok ke lima TKI tersebut. Tapi, pemerintah Singapura tidak mengizinkan Jacob dan Sri Redjeki menemui para buruh migran yang ditahan, dengan alasan tidak diizinkan undang-undang Singapura. "Bardasarkan ketentuan UU Singapura yang boleh menjumpai tersangka itu, pertama keluarganya yang kedua korps diplomatik dan yang ketiga kuasa hukum," katanya.

Lebih jauh, Jacob berharap, jika buruh migran tersebut terbukti bersalah, tidak dijatuhi hukuman gantung. Karena, menurut Jacob, tindakan para TKI tersebut bisa jadi akibat tekanan psikologis dan fisik dari para majikan mereka. "Kelima-limanya menjadi nekat. Masa anak usia 19 tahun membunuh orang, kalau tidak karena tekanan," katanya.

Saat ini, kelima TKI tersebut masih dalam proses peradilan. Jika ada keputusan hukuman mati, menurut Jacob, masih ada kesempatan Banding. Dan Jacob berjanji, sebelum ada putusan, dia akan berusaha menjumpai para TKI tersebut khususnya Sundarti.

Lima TKI terancam hukuman mati, karena diduga membunuh majikannya. Mereka adalah Purwanti, 19 tahun, Sumiyati, 26 tahun, Sundarti Supriyanto, 23 tahun, Juminem, 28 tahun dan Siti Aminah, 16 tahun.

Muhamad Nafi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Gugatan Class Action Karyawan PT DI Disidangkan
Karyawan PT Starwin Datangi P4P
ILO Kritik Indonesia
5.426 Perempuan di Banten Korban Kekerasan
Buruh Berdemonstrasi di DPR RI
Gabungan Organisasi Buruh Turun ke Jalan
Buruh Peringati Mayday
Gedung Transit TKI di Ciracas Hampir Selesai
SP HI Tagih Janji Gubernur dan Menakertrans
Oknum Dephan Terlibat Pengiriman TKI Ilegal
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 2 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Transmigrasi
Kepres RI No. 59 Thn.2002 Tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk - Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak
UU RI No. 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965)
> selengkapnya...

Website

Lembaga Informasi Negara


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data