Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MK Tangani 257 Kasus Sengketa Hasil Pemilu
Selasa, 11 Mei 2004 | 20:43 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah konstitusi secara resmi mengumumkan, sampai tengat waktu untuk perbaikan permohonan, yakni Selasa (11/5) pukul 13:55 WIB, telah meregistrasi 44 permohonan. Setelah permohonan resmi diregistrasi maka tahap berikutnya adalah pemeriksaan permohonan.

Menurut Ketua MK Jimly Asshidiqqie, dari 44 permohonan ini terdiri dari 23 pemohon dari parpol sedangkan 21 pemohon dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dari seluruh parpol yang ikut pemilu, kata dia, hanya satu yang tidak mengajukan permohonan, yakni PPNUI. "Terakhir yang memperbaiki permohonan partainya Ryass Rasyid, hampir tidak cukup waktu," ujarnya.

Jimly mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPD satu permohonan adalah satu kasus. Sementara untuk permohonan yang diajukan oleh Parpol berisi banyak kasus yang terjadi di berbagai daerah pemilihan. Jumlah total, kata Jimly, dari kasus yang diajukan parpol sebanyak 236 kasus. "Dan jika ditambah dengan kasus DPD maka jumlah keseluruhan kasus yang ditangani MK sebanyak 257 kasus," kata dia.

Ia menjelaskan bahwa orientasi pemeriksaan adalah kepada jumlah permohonan bukan perperkara. "Jadi 44 permohonan inilah yang akan didistribusikan di dalam persidangan dan dalam waktu 30 hari kerja semua harus sudah diputus," ujar Jimly.

Lebih lanjut ia mengatakan, selain 44 permohonan yang telah resmi diregistrasi, banyak permohonan yang dinyatakan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat sebagai permohonan. "Jumlahnya banyak sekali, belum selesai dihitung termasuk 109 surat yang diajukan sebelum pengumuman KPU," kata Jimly.

Bagi pemohon yang permohonannya ditolak, MK akan mengirimkan surat jawaban resmi yang berisi penjelasan dan argumen mengapa permohonan mereka tidak dapat diregistrasi.

Ia menjelaskan dari 44 permohonan tersebut ada tiga kemungkinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Pertama, Permohonan tidak dapat diterima. Artinya, secara minimum dari segi administrasi permohonan dapat diregistrasi namun secara substansi tidak dapat diterima. "

Putusan kedua, lanjut dia, permohonan ditolak yaitu permohonan yang para pemohonnya tidak berhasil meyakinkan dengan alat-alat bukti yang ada bahwa dalil dan argumen permohonan yang diajukan tidak kuat. Sementara putusan ketiga adalah permohonan dikabulkan. Jika dikabulkan maka ada dua hal yang dilakukan MK Pertama, membatalkan penetapan KPU, dan kedua, menetapkan yang benar.

Ia menjelaskan karena persidangan sengketa pemilu ini termasuk sidang yang cepat dan sederhana maka MK telah membentuk tiga hakim panel yang masing-masing terdiri dari 3 orang. Panel pertama terdiri dari Hakim I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan dan HAS Natabaya. Panel kedua, Ahmad Rustandi, Harjono dan Soedarsono. Sedangkan panel ketiga Jimly Asshidiqqie, Laica Marzuki dan Abdul Mukhtie Fadjar.

Dalam kesempatan tersebut Jimly meminta kepada seluruh pemohon baik itu parpol maupun calon anggota DPD mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Dalam sidang pertama mereka sudah harus menyiapkan bukti tertulis dan saksi yang diperlukan berdasarkan ketentuan UU.

Begitu juga dengan pihak terkait dalam hal ini KPU, Jimly juga menghimbau kepada lembaga tersebut untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. "Seperti halnya parpol, KPU juga harus mengadakan konsolidasi internal, supaya mereka siap mengahadapi counter argumen," kata dia.

Ia berpesan agar persidangan kasus PDS, dimana semua pihak tidak siap, tidak terulang. "Jika ini terus terjadi maka dapat membahayakan proses persidangan yang terbatas dalam waktu 30 hari," tandasnya.

Poernomo G. Ridho ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kelompok Pendukung Amien Rais di Banyumas
DPRD Anggap Uang Purnabakti Terlalu Kecil
Agum Siap Mundur Dari Kabinet
Sidang Sengketa Suara PDS Ditunda
Wiranto Sinyalir Ada Pembunuhan Karakter
Duet Wiranto-Salahuddin Deklarasikan Pencalonan
SBY Lakukan Lawatan ke Daerah
SBY Akan Kunjungi Pondok Gontor
Mega-Hasyim Periksa Kesehatan
Anggota KPU Tak Ikut Panitia Tender Logistik
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Perolehan Kursi Partai di DPR
Dana Kampanye Putaran Pertama Pemilu 2004
Sejarah Pemilu di Indonesia
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Info Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data