|
Nasional
MK Tangani 257 Kasus Sengketa Hasil Pemilu
Selasa, 11 Mei 2004 | 20:43 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah konstitusi secara resmi mengumumkan, sampai tengat waktu untuk perbaikan permohonan, yakni Selasa (11/5) pukul 13:55 WIB, telah meregistrasi 44 permohonan. Setelah permohonan resmi diregistrasi maka tahap berikutnya adalah pemeriksaan permohonan.
Menurut Ketua MK Jimly Asshidiqqie, dari 44 permohonan ini terdiri dari 23 pemohon dari parpol sedangkan 21 pemohon dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Dari seluruh parpol yang ikut pemilu, kata dia, hanya satu yang tidak mengajukan permohonan, yakni PPNUI. "Terakhir yang memperbaiki permohonan partainya Ryass Rasyid, hampir tidak cukup waktu," ujarnya.
Jimly mengungkapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPD satu permohonan adalah satu kasus. Sementara untuk permohonan yang diajukan oleh Parpol berisi banyak kasus yang terjadi di berbagai daerah pemilihan. Jumlah total, kata Jimly, dari kasus yang diajukan parpol sebanyak 236 kasus. "Dan jika ditambah dengan kasus DPD maka jumlah keseluruhan kasus yang ditangani MK sebanyak 257 kasus," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa orientasi pemeriksaan adalah kepada jumlah permohonan bukan perperkara. "Jadi 44 permohonan inilah yang akan didistribusikan di dalam persidangan dan dalam waktu 30 hari kerja semua harus sudah diputus," ujar Jimly.
Lebih lanjut ia mengatakan, selain 44 permohonan yang telah resmi diregistrasi, banyak permohonan yang dinyatakan tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat sebagai permohonan. "Jumlahnya banyak sekali, belum selesai dihitung termasuk 109 surat yang diajukan sebelum pengumuman KPU," kata Jimly.
Bagi pemohon yang permohonannya ditolak, MK akan mengirimkan surat jawaban resmi yang berisi penjelasan dan argumen mengapa permohonan mereka tidak dapat diregistrasi.
Ia menjelaskan dari 44 permohonan tersebut ada tiga kemungkinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MK. Pertama, Permohonan tidak dapat diterima. Artinya, secara minimum dari segi administrasi permohonan dapat diregistrasi namun secara substansi tidak dapat diterima. "
Putusan kedua, lanjut dia, permohonan ditolak yaitu permohonan yang para pemohonnya tidak berhasil meyakinkan dengan alat-alat bukti yang ada bahwa dalil dan argumen permohonan yang diajukan tidak kuat. Sementara putusan ketiga adalah permohonan dikabulkan. Jika dikabulkan maka ada dua hal yang dilakukan MK Pertama, membatalkan penetapan KPU, dan kedua, menetapkan yang benar.
Ia menjelaskan karena persidangan sengketa pemilu ini termasuk sidang yang cepat dan sederhana maka MK telah membentuk tiga hakim panel yang masing-masing terdiri dari 3 orang. Panel pertama terdiri dari Hakim I Dewa Gede Palguna, Maruarar Siahaan dan HAS Natabaya. Panel kedua, Ahmad Rustandi, Harjono dan Soedarsono. Sedangkan panel ketiga Jimly Asshidiqqie, Laica Marzuki dan Abdul Mukhtie Fadjar.
Dalam kesempatan tersebut Jimly meminta kepada seluruh pemohon baik itu parpol maupun calon anggota DPD mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. Dalam sidang pertama mereka sudah harus menyiapkan bukti tertulis dan saksi yang diperlukan berdasarkan ketentuan UU.
Begitu juga dengan pihak terkait dalam hal ini KPU, Jimly juga menghimbau kepada lembaga tersebut untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya. "Seperti halnya parpol, KPU juga harus mengadakan konsolidasi internal, supaya mereka siap mengahadapi counter argumen," kata dia.
Ia berpesan agar persidangan kasus PDS, dimana semua pihak tidak siap, tidak terulang. "Jika ini terus terjadi maka dapat membahayakan proses persidangan yang terbatas dalam waktu 30 hari," tandasnya.
Poernomo G. Ridho ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|