|
Nasional
Pemerintah Ajukan Biaya Haji ke DPR
Selasa, 11 Mei 2004 | 13:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melalui Departemen Agama secara resmi mengajukan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Besaran BPIH yang berkisar antara Rp 22 juta-24 juta per jemaah haji berlaku bagi 205 ribu jemaah haji yang sudah terdaftar saat ini.
Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR menyatakan BPIH jemaah haji untuk tahun 2005 dibagi ke dalam tiga zona. Zona pertama untuk pemberangkatan Nanggroe Aceh Darusalam, Batam, dan Medan sebesar US$ 2.575,00 + Rp 967.500,00 atau berjumlah Rp 22.855.000 dengan asumsi kurs dolar ke rupiah Rp 8500.
Untuk zona dua yang diberangkatkan dari Jakarta, Solo, dan Surabaya sebesar US$ 2.675,00 + Rp 967.500,00 atau sebesar Rp 23.705.000. Sedangkan zona tiga yang diberangkatkan dari Balikpapan, Makassar dan Banjarmasin sebesar US$ 2.775,00 + Rp 967.500,00 atau sebesar Rp 24.555.000.
Menurut Said Agil, kuota haji 2005 di seluruh provinsi saat ini sudah habis terisi. Rinciannya 185.800 merupakan jamaah haji biasa, 16 ribu jamaah haji khusus dan 3200 adalah petugas dari Departemen Agama.
Jumlah tersebut termasuk 24.798 jemaah haji yang gagal berangkat pada musim haji 2004 lalu. Secara keseluruhan jumlah jamaah haji yang gagal berangkat dan ditunda keberangkatannya sebenarnya sebanyak 29.974 jemaah haji, 2.425 jemaah mengundurkan diri dan 7.751 sudah diberangkatkan. "Jadi jumlah riil yang keberangkatannya ditunda sebanyak 24.798 jemaah haji," jelas Said Agil.
Disinggung tentang rancangan anggaran yang diajukan, komponen anggaran meliputi keperluan sejak ditanah air seperti manasik, penampungan, hingga transportasi dan akomodasi seperti ongkos pesawat, katering di Madinah, pemondokan di Makkah hingga vaksinasi influenza dan segala kebutuhan jamaah haji disana.
Kalangan dewan yang dipimpin Ketua KomisiVI Taufiqurahman banyak menyoroti berbagai persoalan yang muncul saat pemberangkatan haji 2004 lalu. Misalnya soal kuota yang menyebabkan gagalnya keberangkatan para jemaah haji hingga soal pelayanan dan pemilihan pesawat untuk para jemaah haji.
Anggota Komisi VI, Munawar Soleh berharap persoalan kuota tidak muncul kembali dalam keberangkatan haji 2005. Selain membuat masyarakat menjadi resah juga membuat citra pengelolaan haji buruk di mata masyarakat. "Untuk itu selain soal MoU dengan pemerintah Arab Saudi harus diselesaikan, mereka yang gagal berangkat pun harus dilayani dengan baik hingga bisa melaksanakan niatnya beribadah di tanah suci," ujar anggota fraksi Reformasi tersebut.
Hal senada disampaikan anggota fraksi Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saefuddin yang menganggap pembatasan keberangkatan jamaah haji bertentangan dengan undang-undang. Sebab dalam konstitusi tercantum setiap warga negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Dengan begitu pengelolaan dan penjelasan soal kuota haji harus lebih rinci dan transparan.
Said Agil menjelaskan pada dasarnya setiap warga negara berhak mendaftarkan diri sebagai peserta jemaah haji. Pengelolaannya saat ini bisa dilakukan melalui program tabungan sepanjang tahun yang membuka peluang untuk tercatat dan terdaftar sebagai peserta jemaah haji. Sebagai contoh untuk tahun 2006 saja saat ini yang sudah mendaftar melalui tabungan sepanjang tahun sebanyak 3.122 penabung.
Ecep S Yasa – Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|