Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pemerintah Ajukan Biaya Haji ke DPR
Selasa, 11 Mei 2004 | 13:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah melalui Departemen Agama secara resmi mengajukan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2005 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Besaran BPIH yang berkisar antara Rp 22 juta-24 juta per jemaah haji berlaku bagi 205 ribu jemaah haji yang sudah terdaftar saat ini.

Menteri Agama Said Agil Husein Al-Munawar dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR menyatakan BPIH jemaah haji untuk tahun 2005 dibagi ke dalam tiga zona. Zona pertama untuk pemberangkatan Nanggroe Aceh Darusalam, Batam, dan Medan sebesar US$ 2.575,00 + Rp 967.500,00 atau berjumlah Rp 22.855.000 dengan asumsi kurs dolar ke rupiah Rp 8500.

Untuk zona dua yang diberangkatkan dari Jakarta, Solo, dan Surabaya sebesar US$ 2.675,00 + Rp 967.500,00 atau sebesar Rp 23.705.000. Sedangkan zona tiga yang diberangkatkan dari Balikpapan, Makassar dan Banjarmasin sebesar US$ 2.775,00 + Rp 967.500,00 atau sebesar Rp 24.555.000.

Menurut Said Agil, kuota haji 2005 di seluruh provinsi saat ini sudah habis terisi. Rinciannya 185.800 merupakan jamaah haji biasa, 16 ribu jamaah haji khusus dan 3200 adalah petugas dari Departemen Agama.

Jumlah tersebut termasuk 24.798 jemaah haji yang gagal berangkat pada musim haji 2004 lalu. Secara keseluruhan jumlah jamaah haji yang gagal berangkat dan ditunda keberangkatannya sebenarnya sebanyak 29.974 jemaah haji, 2.425 jemaah mengundurkan diri dan 7.751 sudah diberangkatkan. "Jadi jumlah riil yang keberangkatannya ditunda sebanyak 24.798 jemaah haji," jelas Said Agil.

Disinggung tentang rancangan anggaran yang diajukan, komponen anggaran meliputi keperluan sejak ditanah air seperti manasik, penampungan, hingga transportasi dan akomodasi seperti ongkos pesawat, katering di Madinah, pemondokan di Makkah hingga vaksinasi influenza dan segala kebutuhan jamaah haji disana.

Kalangan dewan yang dipimpin Ketua KomisiVI Taufiqurahman banyak menyoroti berbagai persoalan yang muncul saat pemberangkatan haji 2004 lalu. Misalnya soal kuota yang menyebabkan gagalnya keberangkatan para jemaah haji hingga soal pelayanan dan pemilihan pesawat untuk para jemaah haji.

Anggota Komisi VI, Munawar Soleh berharap persoalan kuota tidak muncul kembali dalam keberangkatan haji 2005. Selain membuat masyarakat menjadi resah juga membuat citra pengelolaan haji buruk di mata masyarakat. "Untuk itu selain soal MoU dengan pemerintah Arab Saudi harus diselesaikan, mereka yang gagal berangkat pun harus dilayani dengan baik hingga bisa melaksanakan niatnya beribadah di tanah suci," ujar anggota fraksi Reformasi tersebut.

Hal senada disampaikan anggota fraksi Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saefuddin yang menganggap pembatasan keberangkatan jamaah haji bertentangan dengan undang-undang. Sebab dalam konstitusi tercantum setiap warga negara bebas menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya masing-masing. Dengan begitu pengelolaan dan penjelasan soal kuota haji harus lebih rinci dan transparan.

Said Agil menjelaskan pada dasarnya setiap warga negara berhak mendaftarkan diri sebagai peserta jemaah haji. Pengelolaannya saat ini bisa dilakukan melalui program tabungan sepanjang tahun yang membuka peluang untuk tercatat dan terdaftar sebagai peserta jemaah haji. Sebagai contoh untuk tahun 2006 saja saat ini yang sudah mendaftar melalui tabungan sepanjang tahun sebanyak 3.122 penabung.

Ecep S Yasa – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Depag Akan Mengangkat 97.500 Guru Tahun 2004
Koalisi Anti-KKN Desak Menteri Agama Mundur
Farid Faqih Tolak Panggilan Polisi
Lima Menteri Ekonomi Dipanggil Presiden
Tender Penerbangan Haji Masih Dipertimbangkan
Jamaah Haji Khusus Wajib Setorkan BPIH Sebesar 4500 Dollar
60 Staf Peradilan Agama Dipindah ke MA
Hanya Satu Maskapai Diizinkan Untuk Penerbangan Haji
24 Biro Haji Akan Dicabut Izinnya
Pemerintah Tenderkan Penerbangan Haji
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 75 Tahun 2001 Tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1967 Tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
PP RI No.69 Thn.1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan
Kepres RI No. 45 Thn.2003 Tentang Biaya Penyelenggara Ibadah Haji Thn. 2004
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data