Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

MA Belum Terima Permohonan Kasasi Prudential
Senin, 10 Mei 2004 | 16:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai hari ini (10/5) Mahkamah Agung (MA) belum menerima berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh PT Prudential Life Assurance. Hal ini diungkapkan Direktur Perdata Niaga MA Parwoto Wignjosumarte saat melakukan pertemuan dengan sejumlah karyawan PT Prudential.

Sebelum diterima pihak MA, karyawan PT Prudential yang terdiri dari ratusan orang tersebut melakukan aksi unjuk rasa. Mereka meminta agar MA melakukan pembatalan secara retroaktif terhadap putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta terhadap PT Prudential.

Juru bicara karyawan PT Prudential, Evelyn, kepada Direktur Tata Niaga MA meminta agar MA dapat mempercepat proses kasasi yang diajukan oleh PT Prudential tersebut. "Putusan pailit berdampak luas terutama kepada karyawan, agen, dan pemegang polis," ujarnya.

Menanggapi hal ini Parwoto menegaskan bahwa MA belum menerima permohonan kasasi yang diajukan PT Prudential. Ia juga menjelaskan bahwa menurut UU Nomor 4 Tahun 1998 tentang kepailitan, MA harus memutus perkara kepailitan paling lambat 30 hari sejak permohonan kasasi dimasukkan. "Bisa lima hari, tujuh hari, namun kalau dua hari tidak mungkin. Yang jelas perkara ini akan berjalan cepat dan lancar," katanya.

Seperti diketahui Pengadilan Niaga Jakarta pada 23 April lalu telah memailitkan PT Prudential, setelah majelis hakim memenangkan gugatan yang diajukan oleh warga negara Malaysia Lee Bong Syong dalam kasus utang-piutang antara dirinya dengan PT Prudential.

Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Duet Gus Dur-Sophan Didaftarkan Senin
PKB Tetap Daftarkan Gus Dur
Bagir: Keputusan Sudah Final
Delegasi Norwegia Kunjungi Mahkamah Konstitusi
PN Kudus Tegur Pura Barutama
FMKJ Datangi MA Dukung Gus Dur
AAJI Anggap Pemailitan Prudential Sah
Prudential Telah Kembali Beroperasi
MA Tolak Permohonan Uji Materiil PKB
Direksi Prudential Akan Diadukan Ke Polisi
> selengkapnya...


Referensi

PP RI No. 9 Tahun 2000 Tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota MA
Kepres RI No. 11 Thn.2003 Tentang Mahkamah Syariah Provinsi Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
UU RI No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data