Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Pengacara Ba'asyir akan Ajukan Praperadilan
Senin, 10 Mei 2004 | 14:26 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim pembela Abu Bakar Ba'asyir akan mengajukan praperadilan atas penahanan ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) pada Senin (17/5) mendatang. Salah satu anggota pembela M. Luthfie Hakim, mengatakan praperadilan diajukan apabila dalam satu minggu ini kepolisian tidak membebaskan kliennya. “Karena telah kami rapatkan Insya Allah paling lambat minggu depan,” kata dia kepada wartawan Senin (10/5) di Mabes Polri.

Praperadilan, kata dia, akan diajukan ke pengadilan negeri Jakarta Selatan. Dasar yang menjadi pertimbangan praperadilan adalah karena polri tidak cukup bukti untuk menahan Ba'asyir. Ditambah kesalahan prosedur dalam penangkapan Ba'asyir di rutan Salemba, Jumat (30/4) lalu.

Iajuga mengungkapkan Ba'asyir telah menolak permohonan penangguhan penahanan. “Secara tegas ustadz dan keluarganya tidak bersedia untuk mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Oleh karena itu, ustadz meminta kuasa hukumnya untuk tidak mengajukan permohonan penangguhan,” tutur Luthfie.

Selanjutnya, tim pembela menuntut kepada Kapolri Jenderal Da'i Bachtiar agar membebaskan pimpinan pondok pesantren Al Mukmin Ngruki itu tanpa syarat apapun dan tanpa permohonan apapun. Ia mengatakan, juga bahwa tokoh-tokoh dari ormas Islam dan politisi sudah menyatakan permohonan kepada Kapolri agar membebaskan Ba'asyir. “Kami memohon dukungan yang lebih luas lagi dari kalangan elit politik ataupun umat Islam untuk membebaskan Ba'asyir tanpa permohonan apapun,” ujarnya.

Pada Jumat (7/5) lalu, tim pembela akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan Ba'asyir. Namun, setelah dirapatkan di Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) pagi tadi pertimbangan penangguhan penahanan tidak bisa didasarkan pertimbangan kemanusian semata yakni Ba'asyir sudah uzur.

Sesuai pasal 31 KUHAP, tanpa ada persetujuan Ba'asyir langsung, penangguhan permohonan tidak mungkin dilakukan. “Karena itulah, kami kembali ke ustadz dan ustadz bersikap kalau permohonan tadi itu terpaksa menyangkutpautkan nama beliau, beliau tidak bersedia,” kata dia.

Siang tadi, yang datang ke Mebas Polri adalah koordinator tim pembela Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf, Luthfie Hakim, Adnan Wirawan, Ahmad Kholik, Abdul Rahman Malabessy, dan Ali Nurdin.

Martha Warta – Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ba'asyir Salat Jumat di Masjid Mabes Polri
Lima Mahasiswa Kunjungi Ba'asyir di Mabes Polri
Polisi Belum Bisa Tentukan Jenis Bom
Ledakan di Pekanbaru, Dua Tewas
Tim Pengacara Muslim Protes Penangkapan Pendukung Ba'asyir
Mahasiswa dengan Polisi Bentrok
Ba'asyir Dipindah ke Mabes Polri, MMI Solo Unjuk Rasa
Ba'asyir Ditahan Empat Bulan
42 Pendukung Ba'asyir Ditangkap Polisi
Polisi Bawa Paksa Ba'asyir ke Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Bom Natal 2000
Bom-Bom Hambali
Jejak Hambali
InpresRI No. 5 Thn 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
Inpres RI No. 4 Thn 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UU RI No.15 Thn 2003 Tentang Penetapan PERPU 1/2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang
> selengkapnya...

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data