|
Nasional
MK Gelar Sidang Pertama
Senin, 10 Mei 2004 | 14:25 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama soal sengketa hasil pemilu, Senin (10/5). Majelis hakim di dalam persidangan klarifiksasi permohonan ini dipimpin oleh I Dewa Gede Palguna dengan hakim anggota Maruarar Siahaan dan HAS Natabaya. Sementara dari pihak pemohon yakni Partai Damai Sejahtera (PDS) diwakili oleh kuasa hukumnya Marshall Saut Jusac.
Di dalam persidangan diawali kuasa hukum pemohon Marshall Saut Jusac menyatakan PDS mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu karena adanya kesalahan penghitungan suara milik PDS yang mengakibatkan PDS kehilangan satu kursi untuk DPRD Jakarta Barat.
Ia mengungkapkan kesalahan penghitungan suara berasal dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Palmerah, Jakarta Barat, dimana ada 2.400 suara milik PDS yang dicoret. "Berita acara di PPK semula 4.115 suara, lalu diubah menjadi 1.715," katanya.
Sementara kuasa hukum KPU, Amir Syamsuddin menyatakan keberatan atas permohonan pemohon terhadap penetapan penghitungan suara KPU ini. Ia menilai Mahkamah Konstitusi tidak berhak menyidangkan perkara ini, karena ini adalah masalah penyimpangan di TPK, yang berhak adalah Panwaslu. "Kesalahan bukan pada KPU," kata dia yang juga didampingi oleh kuasa hukum KPU lainnya, Deni Kailimang.
Sedangkan Ketua KPUD Jakarta Barat, Sjahrir Lumbarontuan menjelaskan bahwa 2.400 suara yang diklaim milik PDS tersebut adalah berasal dari kesalahan penghitungan surat suara yang tidak terpakai, bukan surat suara sah milik PDS yang dialihkan ke partai lain.
Ia menambahkan, pencoretan suara milik PDS ini atas interupsi saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada saat penghitungan di PPK. Saksi PKS melihat adanya kesalahan penghitungan. Kemudian atas hal ini dilakukan perbaikan oleh pihak KPUD dan pada saat pleno para saksi dari PDS tidak mengajukan keberatan hingga akhirnya dibuat berita acara penghitungan suara.
PDS baru mengajukan keberatan setelah berita acara perbaikan penghitungan ditandatangani. Dan, kata Sjahrir, protes tersebut dilakukan Ketua DPC PDS Jakarta Barat, bukan saksi PDS.
Rahmat Syah, saksi dari PKS, yang juga hadir dalam persidangan mengungkapkan bahwa pada saat pembuatan berita acara di PPK Palmerah, yang terjadi adalah kesalahan pencatatan jumlah suara. Di berita acara awalnya tercatat 4.115 suara padahal seharusnya PDS mendapat 1.715 suara.
Di tengah-tengah persidangan Ketua Majelis sempat mempertanyakan kehadiran Ketua DPC PDS Abraham Larombu yang berada di kursi pemohon dan sempat memberi keterangan. Majelis menilai Ketua DPC tidak berhak bicara kecuali jika diminta. Yang berhak adalah Ketua DPP atau kuasa hukum dari PDS sebagai pemohon. Persidangan ini akan dilanjutkan besok (11/5) pukul 11.00 WIB.
Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|