|
Nasional
23 Parpol Ajukan Gugatan ke MK
Sabtu, 08 Mei 2004 | 18:34 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dari 24 partai politik peserta Pemilu 2004, hanya Partai Persatuan Nahdlatul Ummat Indonesia yang tidak mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie, sampai pada penutupan pengajuan permohonan pada hari ini pukul 13.55 WIB, tercacat 131 permohonan yang masuk ke mahkamah. 22 pemohon menyebut dirinya sebagai partai politik/aliansi parpol, dan 109 pemohon adalah calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
"Dari 131 permohonan, sedang diberkas untuk proses registrasi, tidak semua dapat diregistrasi," katanya kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (8/5).
Jimly menjelaskan, pada Senin depan Mahkamah akan mengumumkan pemohon mana saja yang mendapat nomor registrasi hingga perkaranya bisa diproses, sekaligus dengan jadwal persidangannya. "Bahkan pada Senin nanti sidang pertama sudah akan digelar, yakni perkara pertama dengan pemohon Partai Damai Sejahtera akan digelar," katanya.
Dia juga mengatakan dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pemilu setelah lolos seleksi administrasi oleh kepaniteraan mahkamah, perkara akan ditangani oleh panel hakim sebanyak tiga orang.
"Untuk perkara yang sederhana, kemungkinan sidang cukup satu kali, namun untuk perkara yang rumit dan kompleks, sidang bisa digelar beberapa kali," ujarnya.
Lebih lanjut Jimly menjelaskan, untuk sidang yang rumit dan kompleks serta membutuhkan keterangan banyak saksi, akan menggunakan telekonferensi di ruang operasi Markas Besar Polri. Persidangan juga akan dilakukan di Mabes Polri secara simultan.
Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|