|
Nasional
Parpol Datangi Mahkamah Konstitusi
Sabtu, 08 Mei 2004 | 13:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menjelang batas waktu pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilu pukul 13.55 WIB Sabtu (8/5) ini, sejumlah parpol mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilu.
Hingga siang ini setidaknya tiga parpol sudah mengajukan gugatan, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Partai lainnya seperti Partai Keadilan Sejahtera (PKS) rencananya siang ini juga bakal melaporkan hal yang sama ke MK.
PDIP melalui salah seorang anggota tim advokasi Romeo Tumbel mengajukan sepuluh gugatan perselisihan hasil pemilu di sepuluh daerah. Kesepuluh daerah tersebut yaitu Minahasa, Bengkulu, Sumatra Selatan I, Sumatra Selatan II, Kabupaten Simalungun (Sumut), Kabupaten Sibolga (Sumut), Tapanuli Selatan, Kabupaten Gunung Kidul (DIY), Kabupaten Pasaman (Sumbar), dan Maluku Utara.
Menurut Romeo, kasus-kasus yang diperkarakan rata-rata berupa kecurangan, yakni penambahan suara milik PDIP ke partai lain. "Larinya suara PDIP seperti di Minahasa sebanyak 20 suara," jelas dia.
Meski sedikit, jumlah tersebut cukup berpengaruh kepada perolehan suara yang berimplikasi terhadap peolehan kursi di DPRD setempat. Seharusnya, kata Romeo, di tempat tersebut PDIP memperolehan dua kursi, namun hanya mendapatkan satu kursi karena suaranya berkurang.
Ketua Tim Pemenangan Pemilu PKB Khofifah Indar Parawansa didampingi Kuasa Hukum PKB Ikhsan Abdullah menyatakan gugatan dilayangkan karena indikasi kuat terjadi jual-beli suara. Lokasinya terjadi di 11 kabupaten/kota, dua kasus di tingkat provinsi, dan lima kasus di tingkat nasional.
Di tingkat nasional, dugaan politik uang terjadi di NAD I, Summut III, Sulsel II, NTB, dan Jatim X. "Selebihnya yang di daerah-daerah saya lupa, tapi sudah kami susun lengkap sebagai bahan gugatan," ujar Khofifah yang kini disebut-sebut bakal menjadi cawapres PKB mendampingi Siswono Yudohusodo tersebut.
Untuk memperkuat gugatan, menurut Khofifah, PKB telah menyertakan bukti-bukti yang faliditasnya bisa dipertangungjawabkan. "Karenanya kami ajukan ke MK," jelas dia.
Sedangkan PBSD dalam materi gugatannya mengajukan dugaan kecurangan dan politik uang di 10 kabupaten/kota dan satu kasus di tingkat nasional. Ketua Umum PBSD Moktar Pakpahan didampingi kuasa hukum Osmir Johnson saat dia menyerahkan meteri gugatan.
Poernomo Gontha Rido - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|