Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan MK
Jum'at, 07 Mei 2004 | 19:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan sengketa hasil Pemilu 2004 yang diajukan oleh partai politik.

"Kami belum bisa menetapkan daftar calon terpilih sebelum keputusan definitif dari MK atas gugatan partai di sejumlah daerah pemilihan," kata anggota KPU Rusadi Kantaprawira di kantor KPU, hari ini.

Rusadi menjelaskan, KPU mengambil langkah itu karena KPU harus memperhatikan keakurasian data. "Kalau kursi partai dan perolehan suara partai itu tidak masalah. Tapi kalau sudah menyangkut orang itu kan rawan," kata Rusadi.

Dia mengaku, angka perolehan suara hasil pengumuman KPU 5 Mei lalu dapat berubah apabila MK memenangkan gugatan parpol. Apabila itu yang terjadi, maka dengan sendirinya KPU wajib mengubah perolehan jumlah kursi parpol tersebut di daerah pemilihan bersangkutan.

Sesuai Pasal 78 (b) UU MK No. 24/2003, putusan akhir atas sengketa hasil pemilihan legislatif paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan itu didaftarkan parpol. Dengan berakhirnya masa pendaftaran gugatan 3x24 jam ke MK esok petang, maka putusan gugatan baru dapat diketahui pada 7 Juni 2004. Sedangkan pelantikan bagi anggota legislatif terpilih baru akan dilakukan
KPU September mendatang.

KPU mengaku tidak akan tergesa-gesa dalam penetapan calon terpilih ini, karena KPU memiliki cukup banyak waktu sebelum penetapan. "Kita tunggu hasil MK, sesuai kewenangannya memutuskan perolehan suara parpol yang sah secara hukum," kata dia, meskipun dalam undang-undang hasil Pemilu 2004 yang diumumkannya dua hari lalu oleh KPU memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan adanya keputusan final dari MK selaku lembaga konstitusi tertinggi, KPU yakin beberapa parpol yang menyatakan menolak hasil Pemilu 2004 akan berubah pandangan. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengakui adanya persoalan teknis di lapangan yang menyebabkan petugas di bawahnya melakukan kekeliruan dalam membuat rekapitulasi.

Ramlan mencontoh kejadian di Kota Bekasi. Di sana, ada anggota KPU Bekasi yang ternyata memalsukan perolehan kursi dengan mengganti tanda tangan ketua KPU-nya. "Untuk itu, kami curiga dan meminta Ketua KPU untuk memeriksa. Hasilnya, ternyata ketua KPU tidak mengakui tanda tangan, akhirnya kami kembali ke data awal. Saya katakan pidanakan anggota Anda itu," ujarnya.

Akibatnya, kata Ramlan, anggota KPU itu akhirnya sekarang menjadi tersangka. Selain persoalan itu, adapula anggota KPU yang sengaja mengubah hasil pemilu karena paksaan dari oknum partai. "Karena dia ingin menjadi legislator tetapi memaksa untuk mengubah. Akibatnya, banyak sekali anggota KPU yang dikejar-kerjar. Bahkan sampai mau ke bandara saja dicegat," kata dia.

Ramlan menjelaskan, KPU akan memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Selain persoalan itu, tambahnya, ada pula anggota KPU yang menjadi 'pencuri bodoh'. "Mereka ini mengganti perolehan partai tertentu, tapi tidak mengurangi partai lain. Akibatnya jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah pemilih. Itu kan pencuri bodoh namanya," kata dia.

Setelah mengetahui itu, KPU akhirnya menkonfirmasi kepada Ketua KPU, dan akhirnya kembali pada hasil perhitungan sebelumnya.

Meskipun ada perbedaan-perbedaan, KPU tidak bisa seenaknya mengubah data itu. Persoalannya, kata Ramlan, apabila melakukan perubahan maka akan mengakibatkan perubahan pada hasil perolehan partai lain.

"Ini masalah, kita malah bisa terkena pidana kan, makanya kita serahkan semua itu ke MK. Biar MK yang memutuskan. Akademisi itu kan boleh salah tetapi tidak boleh bohong," kata dia.

Purwanto - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Duet Amien-Siswono Belum Final
PKS Akan Gelar Fit and Proper Test
PPP dan PNBK Ajukan Kasus Hasil Pemilu ke MK
Parpol yang Laporkan Dana Pemilu, Belum Bertambah
PBR Bantah Dukung SBY
Komite Santri Tuntut Hasyim dan Solahuddin Mundur dari PBNU
Desakan Agar Hasyim Mundur dari Ketua Umum PBNU, Menguat
Jusuf Kalla Bertemu Gus Dur di Bandara Juanda Surabaya
Pencalonan Yudhoyono-Kalla Dideklarasikan Siang Ini
Solahuddin Wahid Belum Mundur dari Komnas HAM
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Perolehan Kursi Partai di DPR
NU Versus NU
Electoral Threshold
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Info Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data