|
Nasional
Penetapan Caleg Terpilih Tunggu Putusan MK
Jum'at, 07 Mei 2004 | 19:28 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan sengketa hasil Pemilu 2004 yang diajukan oleh partai politik.
"Kami belum bisa menetapkan daftar calon terpilih sebelum keputusan definitif dari MK atas gugatan partai di sejumlah daerah pemilihan," kata anggota KPU Rusadi Kantaprawira di kantor KPU, hari ini.
Rusadi menjelaskan, KPU mengambil langkah itu karena KPU harus memperhatikan keakurasian data. "Kalau kursi partai dan perolehan suara partai itu tidak masalah. Tapi kalau sudah menyangkut orang itu kan rawan," kata Rusadi.
Dia mengaku, angka perolehan suara hasil pengumuman KPU 5 Mei lalu dapat berubah apabila MK memenangkan gugatan parpol. Apabila itu yang terjadi, maka dengan sendirinya KPU wajib mengubah perolehan jumlah kursi parpol tersebut di daerah pemilihan bersangkutan.
Sesuai Pasal 78 (b) UU MK No. 24/2003, putusan akhir atas sengketa hasil pemilihan legislatif paling lambat 30 hari kerja sejak permohonan itu didaftarkan parpol. Dengan berakhirnya masa pendaftaran gugatan 3x24 jam ke MK esok petang, maka putusan gugatan baru dapat diketahui pada 7 Juni 2004. Sedangkan pelantikan bagi anggota legislatif terpilih baru akan dilakukan
KPU September mendatang.
KPU mengaku tidak akan tergesa-gesa dalam penetapan calon terpilih ini, karena KPU memiliki cukup banyak waktu sebelum penetapan. "Kita tunggu hasil MK, sesuai kewenangannya memutuskan perolehan suara parpol yang sah secara hukum," kata dia, meskipun dalam undang-undang hasil Pemilu 2004 yang diumumkannya dua hari lalu oleh KPU memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Dengan adanya keputusan final dari MK selaku lembaga konstitusi tertinggi, KPU yakin beberapa parpol yang menyatakan menolak hasil Pemilu 2004 akan berubah pandangan. Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti mengakui adanya persoalan teknis di lapangan yang menyebabkan petugas di bawahnya melakukan kekeliruan dalam membuat rekapitulasi.
Ramlan mencontoh kejadian di Kota Bekasi. Di sana, ada anggota KPU Bekasi yang ternyata memalsukan perolehan kursi dengan mengganti tanda tangan ketua KPU-nya. "Untuk itu, kami curiga dan meminta Ketua KPU untuk memeriksa. Hasilnya, ternyata ketua KPU tidak mengakui tanda tangan, akhirnya kami kembali ke data awal. Saya katakan pidanakan anggota Anda itu," ujarnya.
Akibatnya, kata Ramlan, anggota KPU itu akhirnya sekarang menjadi tersangka. Selain persoalan itu, adapula anggota KPU yang sengaja mengubah hasil pemilu karena paksaan dari oknum partai. "Karena dia ingin menjadi legislator tetapi memaksa untuk mengubah. Akibatnya, banyak sekali anggota KPU yang dikejar-kerjar. Bahkan sampai mau ke bandara saja dicegat," kata dia.
Ramlan menjelaskan, KPU akan memberikan perlindungan hukum bagi mereka. Selain persoalan itu, tambahnya, ada pula anggota KPU yang menjadi 'pencuri bodoh'. "Mereka ini mengganti perolehan partai tertentu, tapi tidak mengurangi partai lain. Akibatnya jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah pemilih. Itu kan pencuri bodoh namanya," kata dia.
Setelah mengetahui itu, KPU akhirnya menkonfirmasi kepada Ketua KPU, dan akhirnya kembali pada hasil perhitungan sebelumnya.
Meskipun ada perbedaan-perbedaan, KPU tidak bisa seenaknya mengubah data itu. Persoalannya, kata Ramlan, apabila melakukan perubahan maka akan mengakibatkan perubahan pada hasil perolehan partai lain.
"Ini masalah, kita malah bisa terkena pidana kan, makanya kita serahkan semua itu ke MK. Biar MK yang memutuskan. Akademisi itu kan boleh salah tetapi tidak boleh bohong," kata dia.
Purwanto - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|