|
Kupang
Terdakwa Kerusuhan Larantuka Divonis Satu Tahun Penjara
Jum'at, 07 Mei 2004 | 17:02 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang: Sembilan terdakwa dalam perkara kerusuhan Larantuka 15 Nopember 2003 silam, yang diadili di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (7/5) vonis masing-masing satu tahun penjara. Kesembilan terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan rusak dan terbakarnya kantor PN dan Kejari Larantuka.
Sembilan terdakwa yang perkaranya dipisah menjadi dua berkas. Berkas pertama untuk tiga terdakwa, yakni Marthinus Mangu, 52 tahun, John Ricardo, 29 tahun, Rafael Sinung Jaya Lamanepa, 36 tahun, Yohanes Sabon, 27 tahun, dan Agustinus Diaz, 34 tahun. Masing-masing dijatuhi vonis satu tahun potong masa tahanan pada sidang pertama. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Samuel Say yakni satu tahun penjara.
Enam terdakwa lainnya pada sidang kedua yakni, Sebastianus F. Langkamau, 32 tahun, Wilhelmus Langkamau, 34 tahun, Filipus Tobi, 38 tahun, Benediktus Langkamau, 29 tahun, Wempi Langkamau, 25 tahun, dan Thobis Muda Odjan, 28 tahun. Masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara potong masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terdiri dari Henry Silaen, Bernadete Samosir dan Rofinus lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Hanoch Amalo dan I Ketut Sukada.
Hal-hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Flores Timur serta negara mengalami kerugian karena gedung PN dan Kejari Larantuka hancur dan terbakar.
Hal yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terhadap vonis majelis pada sidang pertama, Tim Advokasi diwakili Silvester Nong Manis menyatakan banding. Sedangkan JPU Samuel Say menyatakan menerima.
Sementara vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang kedua, JPU I Ketut Sukada menyatakan banding dan langsung mendaftarkan banding. Sidang dengan agenda peutusan majelis hakim cukup banyak dipadati pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga terdakwa. Namun sidang ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat Polresta Kupang sebanyak satu peleton (SST) di gedung PN Kupang.
Jem's de Fortuna - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|