Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Kupang

Terdakwa Kerusuhan Larantuka Divonis Satu Tahun Penjara
Jum'at, 07 Mei 2004 | 17:02 WIB

TEMPO Interaktif, Kupang: Sembilan terdakwa dalam perkara kerusuhan Larantuka 15 Nopember 2003 silam, yang diadili di Pengadilan Negeri Kupang, Jumat (7/5) vonis masing-masing satu tahun penjara. Kesembilan terdakwa ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan rusak dan terbakarnya kantor PN dan Kejari Larantuka.

Sembilan terdakwa yang perkaranya dipisah menjadi dua berkas. Berkas pertama untuk tiga terdakwa, yakni Marthinus Mangu, 52 tahun, John Ricardo, 29 tahun, Rafael Sinung Jaya Lamanepa, 36 tahun, Yohanes Sabon, 27 tahun, dan Agustinus Diaz, 34 tahun. Masing-masing dijatuhi vonis satu tahun potong masa tahanan pada sidang pertama. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan JPU Samuel Say yakni satu tahun penjara.

Enam terdakwa lainnya pada sidang kedua yakni, Sebastianus F. Langkamau, 32 tahun, Wilhelmus Langkamau, 34 tahun, Filipus Tobi, 38 tahun, Benediktus Langkamau, 29 tahun, Wempi Langkamau, 25 tahun, dan Thobis Muda Odjan, 28 tahun. Masing-masing dijatuhi vonis satu tahun penjara potong masa tahanan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terdiri dari Henry Silaen, Bernadete Samosir dan Rofinus lebih ringan enam bulan dari tuntutan JPU Hanoch Amalo dan I Ketut Sukada.

Hal-hal yang memberatkan, kata hakim, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Flores Timur serta negara mengalami kerugian karena gedung PN dan Kejari Larantuka hancur dan terbakar.

Hal yang meringankan adalah, para terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terhadap vonis majelis pada sidang pertama, Tim Advokasi diwakili Silvester Nong Manis menyatakan banding. Sedangkan JPU Samuel Say menyatakan menerima.

Sementara vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang kedua, JPU I Ketut Sukada menyatakan banding dan langsung mendaftarkan banding. Sidang dengan agenda peutusan majelis hakim cukup banyak dipadati pengunjung yang sebagian besar adalah keluarga terdakwa. Namun sidang ini juga mendapat pengawalan ketat dari aparat Polresta Kupang sebanyak satu peleton (SST) di gedung PN Kupang.

Jem's de Fortuna - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mensos Berkunjung ke Ambon
Polisi Geledah Rumah Alex Manuputty
Hari Ini, Korban Sniper Delapan Orang
Istri Alex Manuputty Ditangkap
Sweeping Senjata Gagal Dilakukan di Ambon
Puan Maharani Mengunjungi Korban Konflik di Ambon
Puan Maharani ke Ambon
Pemerintah Sudah Dengar Isu Konflik di Ambon Sejak Dua Pekan Lalu
Situasi Ambon Masih Mencekam
Warga Kuda Mati Bertemu Gubernur dan Muspida Maluku
> selengkapnya...


Referensi

Keppres Pengadilan HAM Ad Hoc

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data