Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Gunawan Santoso Berlangsung 20 Menit
Kamis, 06 Mei 2004 | 19:11 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan Direktur Utara PT Asaba Boedyharto Angsono yang menghadirkan terdakwa Gunawan Santoso, Kamis (6/5) hanya berlangsung sekitar 20 menit. Sidang yang rencananya akan mendengar keterangan saksi ahli dari psikologi kriminal, batal.

Kuasa hukum terdakwa, yang dipimpin Alamsyah Hanfiah, sempat mengajukan permohonan agar majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Verbal Lisan (Penyidik Polri). Alasannya, pada persidangan 15 dan 20 April lalu, para saksi anggota marinir, seperti Lettu (Mar) Syam Ahmad Sanusi, Pratu (Mar) Santoso Subianto, Kopda (Mar) Fidel Husni dan Suud Rusli, yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Boedyharto Angsono dan Serda TNI Eddy Siyep, malah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat saksi Verbal dari kepolisian.

Kuasa Hukum tedakwa juga mengatakan para saksi itu telah menyatakan tidak benar merencanakan pembunuhan terhadap Boediharto Angsono dan Serda TNI Eddy Siyep. Para saksi dalam persidangan menyangkal dakwaan jaksa penuntut umum yang menyatakan para saksi melakukan dan merencanakan pembunuhan atas Boedyharto dan Eddy Siyep.

Namun Jaksa Penuntut Umum Batyu Pramesti yang dimintai tanggapan majelis atas permohonan kuasa hukum terdakwa,langsung menyatakan keberatan. Menurut jaksa, pengajuan saksi dan BAP dalam persidangan telah memenuhi syarat. "Kalau pun ada keberatan berupa kalimat per kalimat kami nilai bukan hal prinsip," ujar jaksa.

Hakim Ketua I Wayan Padang akhirnya memutuskan tidak perlu menghadirkan saksi dari penyidik polri. Menurut Hakim sesuai pasal 163 KUHP, jika terjadi perbedaan BAP dengan keterangan saksi di persidangan maka cukup dicatat panitera sidang. Selain itu hakim juga mengatakan pemeriksaan terhadap 33 saksi dalam perkara itu dinilai sudah cukup.

Hakim juga memutuskan sidang berikutnya, pada 11 Mei, jaksa diminta kembali menghadirkan tiga anggota marinir.

Ramidi - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mulyati Santosa Diserahkan ke Kejaksaan Rabu
Permohonan Penangguhan Penahanan Ibu Gunawan Sudah Diserahkan ke Polisi
Pengacara Akan Minta Gunawan Dirawat Jalan
Ijin Jenguk Gunawan Santosa Diperketat
Polisi: Gunawan Tidak Ingat Soal Senpi
Gunawan Santosa Ditahan di LP Cipinang
Gunawan Santosa Diperiksa Di Polres Jakarta Pusat
Pengacara Gunawan Mengadu ke Komnas HAM
Pengacara Gunawan: Ada Aktor Intelektual
Kuasa Hukum: Gunawan Santosa Lupa Ingatan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data