|
Nasional
Tiga Parpol Telah Ajukan Gugatan Pemilu
Kamis, 06 Mei 2004 | 16:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai hari ini (6/5) pukul 15.30 WIB, baru ada tiga parpol dan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Anggota Tim Asistensi Panitia Perselisihan Hasil Pemilu, Himawan Estu Bagijo, pada wartawan di gedung MK, Kamis (6/6).
Tiga parpol yang telah mengajukan gugatan adalah Partai Damai Sejahtera, Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), dan Partai Demokrat. "Permohonan ketiga partai tersebut telah diregistrasi," kata Himawan.
Dari ketiga partai tersebut, hanya PDS yang sudah melengkapi persyaratan untuk mengajukan permohonan, sedangkan Partai Demokrat dan PPIB persyaratannya belum lengkap.
Sementara tiga calon anggota DPD yang telah mengajukan permohonan adalah Kemala Motik untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Steven Kusumonegara untuk Daerah Pemilihan Palembang, dan Jufri Liputo untuk Daerah Pemilihan Gorontalo.
Lebih lanjut Himawan mengungkapkan, setidaknya sudah ada lima parpol yang datang ke MK untuk berkonsultasi. Lima parpol tersebut adalah PDIP, PBR, PAN, PKB, dan PNBK. "Mereka menanyakan mengenai tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan," ujarnya.
Sebelumnya secara terpisah Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan melalui surat keputusan bahwa pengajuan permohonan paling lambat diterima pada Sabtu (8/5) pukul 13.55 WIB. "Lewat dari tenggat waktu tersebut, maka tidak akan diproses," ujarnya.
Jimly juga mengingatkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilu hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui dewan pimpinan pusat parpol yang bersangkutan. "Kami tidak akan proses permohonan dari DPW, DPD, dan sebagainya. Semua harus melalui DPP," katanya.
Poernomo G. Ridho - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|