Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tiga Parpol Telah Ajukan Gugatan Pemilu
Kamis, 06 Mei 2004 | 16:42 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai hari ini (6/5) pukul 15.30 WIB, baru ada tiga parpol dan tiga calon anggota Dewan Perwakilan Daerah yang mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil Pemilu 2004 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan oleh Anggota Tim Asistensi Panitia Perselisihan Hasil Pemilu, Himawan Estu Bagijo, pada wartawan di gedung MK, Kamis (6/6).

Tiga parpol yang telah mengajukan gugatan adalah Partai Damai Sejahtera, Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), dan Partai Demokrat. "Permohonan ketiga partai tersebut telah diregistrasi," kata Himawan.

Dari ketiga partai tersebut, hanya PDS yang sudah melengkapi persyaratan untuk mengajukan permohonan, sedangkan Partai Demokrat dan PPIB persyaratannya belum lengkap.

Sementara tiga calon anggota DPD yang telah mengajukan permohonan adalah Kemala Motik untuk Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Steven Kusumonegara untuk Daerah Pemilihan Palembang, dan Jufri Liputo untuk Daerah Pemilihan Gorontalo.

Lebih lanjut Himawan mengungkapkan, setidaknya sudah ada lima parpol yang datang ke MK untuk berkonsultasi. Lima parpol tersebut adalah PDIP, PBR, PAN, PKB, dan PNBK. "Mereka menanyakan mengenai tata cara dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan," ujarnya.

Sebelumnya secara terpisah Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan Mahkamah Konstitusi telah menetapkan melalui surat keputusan bahwa pengajuan permohonan paling lambat diterima pada Sabtu (8/5) pukul 13.55 WIB. "Lewat dari tenggat waktu tersebut, maka tidak akan diproses," ujarnya.

Jimly juga mengingatkan bahwa permohonan perselisihan hasil pemilu hanya bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi melalui dewan pimpinan pusat parpol yang bersangkutan. "Kami tidak akan proses permohonan dari DPW, DPD, dan sebagainya. Semua harus melalui DPP," katanya.

Poernomo G. Ridho - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Yudhoyuno Kunjungi Cak Nur
Sultan-Gus Dur Tegang
PPP Tinggal Punya Dua Opsi
Hasyim Diyakini Rebut Mayoritas Suara NU
Hasyim Harus Nonaktif di PBNU
Caleg PBB Konawe Masuk Bui
Delegasi Norwegia Kunjungi Mahkamah Konstitusi
Hasyim Muzadi Sampaikan Tujuh Permintaan
Megawati Resmi Umumkan Calon Wapres
PKB - PPP Sepakati Cari Capres Alternatif
> selengkapnya...


Referensi

Jadwal Pemilu 2004 untuk Presiden dan Wakil Presiden
Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Profil Hasyim Muzadi
Dana Kampanye Putaran Pertama Pemilu 2004
Sejarah Pemilu di Indonesia
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
UU RI No. 4 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas UU No. 3 Tahun 1999 Tentang Pemilu
UU RI No.12 Thn.2003 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, Dan DPRD
> selengkapnya...

Website

Situs PKS di Belanda
Situs PKS di Jepang
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Info Pemilu
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data