|
Nasional
Tim Pengacara Muslim Protes Penangkapan Pendukung Ba'asyir
Sabtu, 01 Mei 2004 | 19:38 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bentrokan antara polisi dan pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Rutan Salemba, Jumat kemarin (30/4), masih berbuntut. Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM), yang menjadi pengacara Ba'asyir, seharusnya polisilah yang dijerat terlebih dahulu dalam insiden bentrokan tersebut. Hal ini dikatakan anggota TPM Mahendradata kepada Tempo News Room saat dihubungi via telepon, Sabtu (1/5).
Akibat bentrokan itu, tujuh 7 pendukung Ba'asyir dijadikan tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP menganai tindakan pengeroyokan terhadap aparat dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Para tersangka ini sampai sekarang masih berada di tahanan Mapolres Jakarta Pusat.
Selain ketujuh orang itu, sebelumnya juga telah diamankan 35 orang yang akhirnya dibebaskan karena tidak ditemukan adanya bukti-bukti kuat oleh penyidik.
Sedang tentang jeratan pasal 335 ayait 1 KUHP, menurut Mahendradata, orang-orang yang ke rutan tadi hanya ingin menjemput Ba'asyir. "Dengan tiba-tiba lalu mereka disuruh bubar. Atas dasar apa polisi berbuat seperti itu, tanpa negosiasi pula," tegasnya.
Perbuatan polisi seperti itu, dinilai Mahendradata sebagai tindakan arogan. "Jadi saya tidak bisa menyalahkan orang-orang yang menyerang polisi. Mereka hanya bertahan. Masa orang dipukuli mau diam saja," tandas Mahendradata.
Langkah selanjutnya, kata Mahendradata, jika tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai maka pihaknya akan menuntut balik.
Adapun keberadaan para pendukung Ba'asyir setelah insiden bentrokan kemarin, Mahendra mengatakan saat ini masih ada yang belum diketahui keberadaannya. "Satu masih dinyatakan hilang. Namanya Su'aib. Dia berasal dari Cirebon," katanya.
Muchamad Nafi ? Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|