Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Tim Pengacara Muslim Protes Penangkapan Pendukung Ba'asyir
Sabtu, 01 Mei 2004 | 19:38 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bentrokan antara polisi dan pendukung Abu Bakar Ba'asyir di Rutan Salemba, Jumat kemarin (30/4), masih berbuntut. Menurut Tim Pengacara Muslim (TPM), yang menjadi pengacara Ba'asyir, seharusnya polisilah yang dijerat terlebih dahulu dalam insiden bentrokan tersebut. Hal ini dikatakan anggota TPM Mahendradata kepada Tempo News Room saat dihubungi via telepon, Sabtu (1/5).

Akibat bentrokan itu, tujuh 7 pendukung Ba'asyir dijadikan tersangka. Mereka dijerat pasal 170 KUHP menganai tindakan pengeroyokan terhadap aparat dan pasal 335 ayat 1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan. Para tersangka ini sampai sekarang masih berada di tahanan Mapolres Jakarta Pusat.

Selain ketujuh orang itu, sebelumnya juga telah diamankan 35 orang yang akhirnya dibebaskan karena tidak ditemukan adanya bukti-bukti kuat oleh penyidik.

Sedang tentang jeratan pasal 335 ayait 1 KUHP, menurut Mahendradata, orang-orang yang ke rutan tadi hanya ingin menjemput Ba'asyir. "Dengan tiba-tiba lalu mereka disuruh bubar. Atas dasar apa polisi berbuat seperti itu, tanpa negosiasi pula," tegasnya.

Perbuatan polisi seperti itu, dinilai Mahendradata sebagai tindakan arogan. "Jadi saya tidak bisa menyalahkan orang-orang yang menyerang polisi. Mereka hanya bertahan. Masa orang dipukuli mau diam saja," tandas Mahendradata.

Langkah selanjutnya, kata Mahendradata, jika tidak bisa diselesaikan dengan jalan damai maka pihaknya akan menuntut balik.

Adapun keberadaan para pendukung Ba'asyir setelah insiden bentrokan kemarin, Mahendra mengatakan saat ini masih ada yang belum diketahui keberadaannya. "Satu masih dinyatakan hilang. Namanya Su'aib. Dia berasal dari Cirebon," katanya.

Muchamad Nafi ? Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Mahasiswa dengan Polisi Bentrok
Ba'asyir Dipindah ke Mabes Polri, MMI Solo Unjuk Rasa
Ba'asyir Ditahan Empat Bulan
Polisi Bawa Paksa Ba'asyir ke Mabes Polri
Kawasan Salemba Macet
Ngruki Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Mabes Polri Minta Maaf
Abu Bakar Ba'asyir Ditahan di Mabes Polri
Massa Pendukung Ba'asyir Bentrok dengan Polisi
Ba'asyir Akan Ditahan di Mabes Polri
> selengkapnya...


Referensi

Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
Abu Bakar Ba'asyir
Hambali
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< May,2004>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data