Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Ditahan Empat Bulan
Jum'at, 30 April 2004 | 14:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur VI Mabes Polri Brigjen Pol. Pranowo mengatakan pihaknya sedang membuat surat perintah penahanan atas tersangka Abu Bakar Ba'asyir. Masa penahanan adalah empat bulan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.

“Sedang dibuat untuk empat bulan,” kata Paronowo kepada wartawan Jumat (30/4) siang. Kemudian dapat diperpanjang untuk dua bulan lagi, karena maksimal penahanan enam bulan.

Sementara itu, koordinator tim pembela Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf, mengatakan kliennya hanya akan memberikan keterangan di pengadilan. Sampai saat ini, Ba'asyir masih menolak surat perintah penangkapan ke Mabes Polri. Bahkan, surat itu tidak ditandatangani.

Ditempat terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap Ba'asyir. “Karena prosedur-prosedur hukum sudah ditempuh dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan,” kata dia usai salat Jumat di Masjid At Taqwa Jalan Sriwijaya dekat kediamannya. Tampaknya Kapolri menghindari wartawan, karena sebelumnya juga dalam acara serah terima jabatan dia tidak dapat dimintai keterangan dan langsung menuju ruang kerjanya.

Mengenai korban luka-luka dari bentrokan di Rutan Salemba, Kapolri menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, korban juga jatuh dari anggota polisi. Selanjutnya, kata dia, perkara atas pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu agar diserahkan dengan upaya hukum. “Dan berdiskusi denagn saya biarlah pengacaranya melalaui upaya-upaya hukum melakukan pembelaan,” kata dia seraya menambahkan Ba'asyir terkena tuduhan tindak pidana terorisme.

Sempat ditanyakan wartawan adanya sekitar 42 massa Ba'asyir ditahan, Kapolri membantahnya. “Tidak ada, tidak ada,” kata dia yang berjalan menuju mobilnya Land Cruiser hitam bernomor polisi B 8989 DA.

Di lantai satu ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Abu Bakar Ba'asyir melaksnakan salat Jumat. Semula ditawarkan untuk salat di Masjid di Mabes Polri, tetapi Ba'asyir menolak karena akan merepotkan petugas polisi. Keterangan ini disampaikan Achmad Midan, pengacara tim pembela Abu Bakar Ba'asyir.

Sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB, tim pembela Abu Bakar Ba'asyir yang berjumlah tujuh ornag termasuk Mahendradatta, Munarman, bersama Ba'asyir bertemu di ruangan di lantai empat dengan Kabareskrim Komjen Pol. Suyitno Landung, Wakabareskrim Irjen Pol. Edi Darnadi, dan Direktur VI Brigjen Pol. Pranowo. Menurut Assegaf, pembicara seputar penahanan Ba'asyir. Rencananya hari ini tidak ada pemeriksaan.

Menurut keterangan yang dihimpun di Mabes Polri, massa pendukung Ba'asyir dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) akan berunjuk rasa di Mabes Polri setelah dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Martha Warta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

42 Pendukung Ba'asyir Ditangkap Polisi
Polisi Bawa Paksa Ba'asyir ke Mabes Polri
Kawasan Salemba Macet
Ngruki Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Ba’asyir Minta Maaf Atas Bentrokan
Abu Bakar Ba'asyir Ditahan di Mabes Polri
Situasi Sekitar Rutan Salemba Kembali Normal
Massa Pendukung Ba'asyir Bentrok dengan Polisi
Ba'asyir Akan Ditahan di Mabes Polri
500-an Massa Jemput Ba'asyir
> selengkapnya...


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
Amrozi
Paketan Bom di Indonesia
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data