|
Nasional
Ba'asyir Ditahan Empat Bulan
Jum'at, 30 April 2004 | 14:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur VI Mabes Polri Brigjen Pol. Pranowo mengatakan pihaknya sedang membuat surat perintah penahanan atas tersangka Abu Bakar Ba'asyir. Masa penahanan adalah empat bulan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
“Sedang dibuat untuk empat bulan,” kata Paronowo kepada wartawan Jumat (30/4) siang. Kemudian dapat diperpanjang untuk dua bulan lagi, karena maksimal penahanan enam bulan.
Sementara itu, koordinator tim pembela Abu Bakar Ba'asyir, M. Assegaf, mengatakan kliennya hanya akan memberikan keterangan di pengadilan. Sampai saat ini, Ba'asyir masih menolak surat perintah penangkapan ke Mabes Polri. Bahkan, surat itu tidak ditandatangani.
Ditempat terpisah, Kapolri Jenderal Pol. Da'i Bachtiar mengatakan pihaknya terpaksa melakukan penahanan terhadap Ba'asyir. “Karena prosedur-prosedur hukum sudah ditempuh dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan penahanan,” kata dia usai salat Jumat di Masjid At Taqwa Jalan Sriwijaya dekat kediamannya. Tampaknya Kapolri menghindari wartawan, karena sebelumnya juga dalam acara serah terima jabatan dia tidak dapat dimintai keterangan dan langsung menuju ruang kerjanya.
Mengenai korban luka-luka dari bentrokan di Rutan Salemba, Kapolri menyampaikan permohonan maaf. Menurutnya, korban juga jatuh dari anggota polisi. Selanjutnya, kata dia, perkara atas pemimpin Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, itu agar diserahkan dengan upaya hukum. “Dan berdiskusi denagn saya biarlah pengacaranya melalaui upaya-upaya hukum melakukan pembelaan,” kata dia seraya menambahkan Ba'asyir terkena tuduhan tindak pidana terorisme.
Sempat ditanyakan wartawan adanya sekitar 42 massa Ba'asyir ditahan, Kapolri membantahnya. “Tidak ada, tidak ada,” kata dia yang berjalan menuju mobilnya Land Cruiser hitam bernomor polisi B 8989 DA.
Di lantai satu ruang tahanan Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Abu Bakar Ba'asyir melaksnakan salat Jumat. Semula ditawarkan untuk salat di Masjid di Mabes Polri, tetapi Ba'asyir menolak karena akan merepotkan petugas polisi. Keterangan ini disampaikan Achmad Midan, pengacara tim pembela Abu Bakar Ba'asyir.
Sebelumnya sekitar pukul 10.00 WIB, tim pembela Abu Bakar Ba'asyir yang berjumlah tujuh ornag termasuk Mahendradatta, Munarman, bersama Ba'asyir bertemu di ruangan di lantai empat dengan Kabareskrim Komjen Pol. Suyitno Landung, Wakabareskrim Irjen Pol. Edi Darnadi, dan Direktur VI Brigjen Pol. Pranowo. Menurut Assegaf, pembicara seputar penahanan Ba'asyir. Rencananya hari ini tidak ada pemeriksaan.
Menurut keterangan yang dihimpun di Mabes Polri, massa pendukung Ba'asyir dari Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) akan berunjuk rasa di Mabes Polri setelah dari Kedutaan Besar Amerika Serikat.
Martha Warta - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|