Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Mabes Polri Minta Maaf
Jum'at, 30 April 2004 | 10:45 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak kepolisian menilai, penahanan Ketua Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba'asyir sudah dilakukan sesuai proses hukum. "Apapun kita laksanakan demi lancarnya penegakan hukum, dan itu tindakan terbaik," kata Juru bicara Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Basyir A Barmawi di Jakarta, Jumat (30/4).

Atas nama kepolisian, Basyir juga menyampaikan permintaan maaf terhadap bentrokan yang terjadi antara pendukung Abu Bakar Ba'asyir dan aparat kepolisian sesaat setelah Ba'asyir dibawa dari rumah tahanan Salemba ke Mabes Polri. "Dengan segala kerendahan hati, hal-hal itu harus dilakukan sepenuhnya untuk menegakan hukum. Kepolisian tidak menghendaki sesuatu yang lebih buruk terjadi," kata Basyir.

Sementara itu, anggota tim pembela muslim Mahendradatta yang datang ke Mabes Polri mengatakan, pihaknya akan mempernyatakan administrasi penahanan terhadap pemimpin pesantren Al Mukmin Ngruki itu. Karena dirinya merasa belum melihat surat perintah penahanan. Kedatangannya ke Mabes Polri itu juga untuk memastikan tidak adanya intimidasi terhadap Ba'asyir.

Martha Warta - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Ba'asyir Ditahan Empat Bulan
Polisi Bawa Paksa Ba'asyir ke Mabes Polri
Kawasan Salemba Macet
Ngruki Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Abu Bakar Ba'asyir Ditahan di Mabes Polri
Massa Pendukung Ba'asyir Bentrok dengan Polisi
Ba'asyir Akan Ditahan di Mabes Polri
500-an Massa Jemput Ba'asyir
Inilah Pertanyaan untuk Ba'asyir
Ba'asyir Tidak Tandatangani BAP
> selengkapnya...


Referensi

Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
Abu Bakar Ba'asyir
Hambali
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG

Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [0] komentar


Berita Terakhir

DPRD Siantar BerhentikanWali Kota dan Wakilnya
Taksi Terbakar di Jalan MT Haryono
Presiden Diminta Beri Sanksi Heru Lelono
Selasar Sunaryo Gelar 'A Decade Of Dedication'
Penyidikan Korupsi PT Telkom Senilai Rp 110 Miliar Terancam Macet

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data