Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Massa Pendukung Ba'asyir Bentrok dengan Polisi
Jum'at, 30 April 2004 | 07:15 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Massa pendukung Pimpinan Pesantren Al Mukmin Ngruki, Solo, Abu Bakar Ba'asyir terlibat bentrok dengan polisi di dekat Rumah Tahanan Salemba, Jakarta, Jumat (30/5), sekitar pukul 05.00 WIB. Bentrokan itu, yang berupa aksi saling dorong dan lempar, terjadi sekitar 1 jam di sekitar rumah tahanan.

Pendukung Ba'asyir, yang datang dari berbagai lokasi, datang ke Rutan Salemba untuk menyambut berakhirnya masa tahanan Amir Majelis Mujahidin tersebut, hari ini.

Dalam wawancara live dengan Metro TV, pengacara Ba'asyir Ja'far Assegaf menyesalkan bentrokan ini. "Kita menganggap tindakan polisi, berlebih dan dan mubazir. Sebab, 1000 polisi dikerahkan hanya untuk menangkap ustadz yang sudah tua," kata Assegaf.

Assegaf juga mempertanyakan sikap polisi yang membawa Ba'asyir dengan mobil lapis baja ke Mabes Polri, sekitar pukul 07.05 WIB.

Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

Ba'asyir Akan Ditahan di Mabes Polri
500-an Massa Jemput Ba'asyir
Inilah Pertanyaan untuk Ba'asyir
Ba'asyir Tidak Tandatangani BAP
Polisi: Bungkamnya Abu Bakar Ba'asyir, Merugikan
Ba'asyir Tidak Bersedia Menjawab Pertanyaan Penyidik
Pengacara Ba'asyir Minta Bantuan MUI
Ba'asyir Dijerat UU Terorisme
Deplu Tidak Senang Intervensi AS
Kapolri: Status Ba'asyir Tersangka


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
Hambali
Hambali
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Menu Istimewa Eros Djarot
Jangan Gula Sembarang Gula
Tiga Pekerja Indonesia Disiksa di Irak
Si Centil Amanda Seyfried
Liga Primer=Permainan Orang Kaya Dunia

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data