|
Nasional
Polisi Cabut Status Tersangka Pemilik Bank Asiatic
Kamis, 29 April 2004 | 16:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Status pemilik Bank Asiatic Tong Muk Keung berubah hanya sebagai saksi. Sebelumnya ia adalah salah satu dari 9 tersangka dalam kasus penutupan Bank Asiatic dan Bank Dagang Bali. "Tidak ada bukti kuat untuk menjadikan dia sebagai tersangka," kata Direktur II Ekonomi Khusus Brigadir Jenderal Polisi Samuel Ismoko, kepada wartawan Kamis (28/4) di Jakarta.
Sebelumnya pada Sabtu (24/4) lalu, penyidik Mabes Polri sudah meminta keterangan dari Tong. Dia tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor. Senin (26/4) lalu, salah satu pembelanya, Juniver Girsang, datang menemui penyidik di Mabes Polri, serta membenarkan bahwa kliennya tidak ditahan, melainkan hanya wajib lapor.
Ismoko menerangkan, hasil pemeriksaan terhadap Tong menunjukkan dirinya sebagai pemegang saham. Tong tidak terlibat langsung dengan operasional perusahaan.
Martha Warta S - Tempo News Room
INDEKS BERITA LAINNYA :
|