Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Ba'asyir Akan Ditahan di Mabes Polri
Kamis, 29 April 2004 | 15:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Amir Majelis Mujahidin Indonesia Abu Bakar Ba'asyir akan ditahan penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Hari ini (29/4) penyidik sedang menyusun surat perintah penahanan.

"Sedang kita garap hari ini," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Pol. Suyitno Landung kepada wartawan siang tadi.

Namun, belum dapat dipastikan waktu penahanan terhadap Ba'asyir. Sampai saat ini Ba'asyir masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, dengan waktu penahanan habis besok (30/4).

Suyitno mengatakan pertimbangan penahanan atas dasar bukti-bukti sudah cukup kuat, di antaranya dari keterangan sisa-sisa tersangka yang ahli membuat bom serta merekrut pelaku bom yang belum ditangkap.

Menurut juru bicara Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol. Basyir Ahmad Barmawi, penahanan dilakukan karena dari berita acara pemeriksaan penyidik mengambil kesimpulan Ba'asyir memenuhi unsur-unsur tindak pidana, yakni terjerat Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme pasal 14, 15 dan 17.

"Polri menyimpulkan beliau tersangka dalam kasus ini, walaupun tanpa pengakuan di dalam BAP dan tidak menandatanganinya. Tetapi sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 14, 15 dan 17," tutur Basyir.

Basyir juga menegaskan pihaknya akan menahan pendiri Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki itu. "Kapan waktunya belum diberitahu Badan Reserse dan Kriminal (penyidik)," kata dia. Kemudian, kata dia, penahanan tepatnya dilakukan di Mabes Polri. "Paling bagus di Mabes Polri," lanjutnya.

Kepada Suyitno wartawan menanyakan tentang permintaan dari Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam beberapa hari lalu agar tidak menahan narapidana kasus keimigrasian itu. Ia mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan, antara lain adanya keterkaitan para tersangka pelaku bom, antara lain Dr. Azahari.

"Kita menghormati mereka (MUI dan ormas Islam). Tetapi yang kita jaga adalah negara ini. Negara adalah bagian hukum suatu bangsa," kata Suyitno.

Martha Warta S. - Tempo News Room

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
 
Berita Terkait

500-an Massa Jemput Ba'asyir
Inilah Pertanyaan untuk Ba'asyir
Ba'asyir Tidak Tandatangani BAP
Polisi: Bungkamnya Abu Bakar Ba'asyir, Merugikan
Ba'asyir Tidak Bersedia Menjawab Pertanyaan Penyidik
Pengacara Ba'asyir Minta Bantuan MUI
Ba'asyir Dijerat UU Terorisme
Deplu Tidak Senang Intervensi AS
Kapolri: Status Ba'asyir Tersangka
Ba'asyir Bersedia Diperiksa Setelah Bebas


Referensi

Paketan Bom di Indonesia
Teror Bom di Indonesia (Beberapa di Luar Negeri) dari Waktu ke Waktu
Jamaah Islamiyah
Hambali
Hambali
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2002 (kepada Kepala Badan Intelijen Negara sehubungan dengan terorisme)
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2002 (kepada Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sehubungan dengan terorisme)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2003 TENTANG PENETAPAN PERPU 1/2002 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG

Website

Departemen Luar Negeri


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [2]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2004>>
MSnSl RK JS
    01 02 03
04 05 06 07 08 09 10
11 12 13 14 15 16 17
18 19 20 21 22 23 24
25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data