|
Nasional
Untuk Periksa Abdullah Puteh, KPK Tak Dimungkinkan Minta Ijin Presiden
26 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dimungkinkan meminta langsung ijin presiden untuk pemeriksaan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh. "Tidak ada dasar hukumnya itu," kata Sekretaris Pribadi Sekretaris Negara Bambang Kesowo, Sukri Agama, kepada Tempo News Room di Jakarta, senin (26/4).
Sebelumnya di Aceh, Komisi itu menyampaikan niatnya untuk memeriksa sendiri Abdullah Puteh terkait kasus korupsi senilai Rp 30 milyar di tubuh Pemerintah Provinsi Aceh. Mereka juga akan meminta Presiden mengeluarkan ijin bila aparat kepolisian atau kejaksaan kesulitan memeriksa sang gubernur.
Menurut Sukri, prosedurnya surat permintaan itu datangnya dari Kapolri atau dari Kejaksaan. Bila KPK bermaksud memintakan ijin dari Presiden, Sukri menilai permintaan itu harus disampaikan lewat Kapolri atau Kejaksaan Agung.
Sementara soal ijin Presiden untuk pemeriksaan terhadap Abdullah Puteh hingga kini belum turun. Pasalnya, permintaan kepada Presiden, kata Sukri, juga belum kunjung masuk baik dari Kapolri atau dari Kejaksaan Agung.
Deddy Sinaga – Tempo News Room
|