Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Lingkungan

Keppres Perpu Tambang Dibahas Tiga Departemen
20 April 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang kegiatan penambangan di hutan lindung, sampai sekarang belum ditanda-tangani presiden, karena masih dibahas tim dari Departemen Kehutanan, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Koodinator Perekonomian. "Fokus pembahasan adalah teknis pelaksanaan kegiatan pertambangan, yaitu luasan lahan yang boleh dieksploitasi dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan, Wahyudi Wardojo, di Jakarta, Selasa (20/4).

Luasan lahan yang ditentukan nantinya, kata Wahyudi, tidak harus sesuai dengan ketentuan kontrak karya. Apapun itu, Keppres hanya menjadi legitimasi perizinan tambang di areal hutan lindung. Karena faktanya, Keppres nantinya juga akan berisi penetapan 13 perusahaan tambang yang diizinkan. Apalagi menurut Wahyudi, setelah Keppres keluar, Menteri Kehutanan dan ESDM tidak perlu mengeluarkan Keputusan Menteri terkait dengan soal itu.

Tampaknya, Departemen Kehutanan tidak memberikan perlawanan sama sekali terhadap keluarnya Perpu 1/2004 tentang penambangan di hutan lindung itu. Yang ada adalah, Departemen Kehutanan hanya mencoba menawarkan beberapa idenya untuk dimasukkan dalam Keppres, seperti perusahaan yang melakukan kegiatan tambang harus melakukan reklamasi dan adanya monitoring terhadap kegiatan tambang itu. Bahkan untuk kemungkinan pertambangan berlangsung terbuka, seperti yang hanya bisa dikatakan Wahyudi, "sebenarnya kami ingin tertutup".

Tapi, kata Wahyudi, Departemen Kehutanan akan mematuhi jika di kemudian hari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Perpu tentang penambangan di hutan lindung itu. Artinya, pihak Departemen Kehutanan sendiri masih menaruh harapan pada perubahan Perpu yang dilakukan DPR: Perpu harus mendapat persetujuan DPR sekurang-kurangnya enam bulan sejak dikeluarkan.

Mawar Kusuma WKM - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Uji Kelayakan Direksi Perhutani Tidak Transparan
Munas APHI, Juli 2004
Kubu Adiwarsita Tempuh Jaluh Hukum
Perselisihan APHI Memuncak
Wajah Baru Dominasi Pengurus Baru APHI

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data