|
Lingkungan
Meneg LH Minta Bestari Diproses di Luar Aceh Tenggara
06 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Menteri Negara Lingkungan Hidup (Meneg LH), Nabiel Makarim akan meminta Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Da'i Bachtiar untuk memeriksa aktivis anti Ladia Galaska, Bestari Raden, 49 tahun, di Banda Aceh. Permintaan itu diajukan Nabiel sehubungan dengan tuntutan beberapa lembaga swadaya masyarakat lingkungan pembebasan Bestari yang saat ini ditahan di Kodim 0108 Kutacane, Aceh Tenggara, dari tuduhan melakukan provokasi, pembakaran perusahaan HPH (hak pengelola hutan) dan menjadi Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Tapak Tuan. "Targetnya, Bestari diproses di Banda Aceh sebagai tempat netral," kata Nabiel, di Jakarta, Selasa (6/4).
Sebenarnya, menurut Nabiel, Kamis pekan lalu dirinya sudah menghubungi Da'i untuk meminta keterangan. Tapi, saat itu Da'i mengaku belum mengetahui permasalahan. Nabiel berjanji akan kembali menghubungi Da'i malam ini juga, karena kewenangan pihak Pemerintah Darurat Militer Daerah Aceh untuk menahan Bestari hanya sampai 8 April 2004. Setelah itu, Bestari diproses pihak Kepolisian Resor Aceh Tenggara.
"Logikanya, kalau berbuat kejahatan, dia tidak akan ke Aceh. Kecuali dia gila," kata Nabiel. Menurut Nabiel, pihaknya juga sedang meneliti fakta yang ada, apakah Bestari -termasuk dalam tim peninjau yang ditunjuk Menteri Kehutanan dalam proyek Jalan Ladia Galaska- benar terlibat dalam hal-hal yang dituduhkan atau tidak. "Yang penting keadilan harus ditegakkan dulu. Jika Bestari tidak terbukti melakukan hal yang dituduhkan, dia harus segera dibebaskan. Jika memang terbukti, dia harus diproses. Tapi prosesnya juga harus di luar Aceh Tenggara, supaya netral," kata Nabiel.
Dalam pertemuan dengan Nabiel di ruang kerjanya hari ini, Hasjrul Junaid dari SKEPHI dan Kurniawan Adi Nugroho, kuasa hukum Bestari meminta Nabiel dan dua menteri lainnya yang ikut menandatangani SK Tim Peninjau Ladia Galaska: Menteri Kehutanan dan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah, datang ke Aceh dan membebaskan Bestari tanpa syarat. "Berdasarkan informasi dari Komandan Kodim 0108, Letnan Kolonel Belyuni, Bestari tidak terbukti sebagai Panglima GAM Wilayah Tapak Tuan. Bestari ditahan 23-26 Maret 2004. Setelah itu, statusnya dititipkan agar tidak diambil pihak Polres Aceh Tenggara," kata Kurniawan.
Jelas, Kepala Polres Aceh Tenggara Ajun Komisaris Besar Polisi M. Ali Husein jadi alasan gencarnya tuntutan pembebasan atau pemeriksaan Bestari di luar Polres Aceh Tenggara. Maklum, Kapolres itu pernah bermasalah dengan Bestari ketika masih menjabat Kapolres Aceh Selatan. Faktor dendamlah yang dikhawatirkan akan memicu ketidak-adilan, jika Bestari ditahan di Polres Aceh Tenggara. "Pada 2000, Bestari pernah ditahan dalam kasus pembakaran PT. MRT di Polres Aceh Selatan dan mengalami trauma, karena disiksa secara kejam," kata Kurniawan.
Kodim Kutacane sendiri menangkap Bestari yang merupakan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekaligus anggota tim peninjau proyek jalan Ladia Galaska di Aceh, di perbatasan Aceh Tenggara dan Sumatera Utara pada 23 Maret 2004. Penangkapan itu didasarkan pada Daftar Pencarian Orang Polres Aceh Selatan per-7 April 2001 dan Bestari dituduh sebagai provokator dan melakukan pembakaran satu perusahaan HPH, PT Medan Remaja Timber serta merupakan Panglima GAM Wilayah Tapak Tuan. "Padahal menurut Bestari, saat pembakaran terjadi, dirinya berada di Jakarta, melakukan pertemuan internal LSM," kata Kurniawan. Sementara itu, tuduhan menjadi Panglima GAM pun, sampai sekarang belum terbukti.
Ketua Tim Peninjau Proyek Jalan Ladia Galaska, Hery Hardjono juga mengaku sedih terhadap kejadian yang menimpa salah satu anggota timnya. "Tim tetap melakukan pendampingan pada Pak Bestari, lewat Pak Sudarsono (Asdep Penegakan Hukum KLH)," kata Hery.
Tim yang beranggotakan perwakilan departemen terkait: LH, Kimpraswil dan Kehutanan, serta LSM lingkungan, bekerja sejak 16 Maret 2004 selama sepuluh hari. Tugasnya, mengakomodasi semua data dari hasil tinjauan lapangan menjadi sebuah informasi yang dapat digunakan pengambil kebijakan. "Tim peninjau sendiri melakukan pengamatan terhadap ruas-ruas jalan yang bermasalah di Kawasan Ekosistem Leuser tepatnya di Pinding-Lokop dan Jeuram-Beutong Ateuh, dari berbagai aspek, baik secara geoteknis ataupun secara sosial ekonomis," kata Hery yang merupakan Ketua Pusat Penelitian Geoteknologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Sita Planasari A - Tempo News Room
|