|
Lingkungan
Koalisi LSM Tuntut Pembebasan Aktivis Anti Ladia Galaska
02 April 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM) lingkungan mendesak pemerintah untuk segera membebaskan aktivis anti proyek Jalan Ladia Galaska, Bestari Raden yang saat ini masih ditahan pihak Komando Distrik Militer (Kodim) 0108 Aceh Tenggara. Penangkapan Bestari yang dilakukan pada 23 Maret 2004 dengan tuduhan melakukan provokasi, penggerak massa dan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Tapak Tuan, itu merupakan upaya pemerintahan darurat militer Aceh mengamankan jalannya proses pembangunan proyek Ladia Galaska.
Penangkapan itu, menurut Rahlan Nasidik dari Imparsial, juga diduga kuat terkait dengan upaya menutupi kasus illegal logging seorang pejabat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang pernah diungkap Bestari. "Penangkapan itu menunjukan adanya abuse of power untuk menutupi kejahatan yang dilakukan oleh aparatur negara," kata Rahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/4).
Sampai sekarang, Kepala Polri belum memberikan reaksi apa-apa terhadap fakta-fakta yang diberikan gabungan LSM mengenai keterlibatan Kepala Kepolisian Resor Aceh Tenggara, Ajun Komisaris Besar Polisi M.Ali Husen, dalam kegiatan pembalakan kayu secara liar selama menjabat sebagai Kapolres Aceh Selatan. Bestari, kata Rahlan, adalah salah satu orang yang mengungkapkan keterlibatan Kapolres itu, sehingga menimbulkan konflik diantara mereka. "Jika Kapolri diam, berarti fakta-fakta itu benar dan Kapolri harus ikut bertanggung-jawab," kata Rahlan.
Menurut Direktur Eksekutif WALHI, Longgena Ginting, aparat militer yang menangkap dan menahan Bestari juga belum memperoleh bukti kuat terhadap tuduhan-tuduhan yang diberikan kepada Bestari. "Jika pemeriksaan terhadap Bestari harus dilakukan, kami menuntut agar dilakukan di luar Aceh," kata Longgena. Dikhawatirkan, Bestari akan menjadi korban proses hukum yang tidak adil, karena pihak Kapolres yang mempunyai dendam lama terhadap Bestari terus menuntut agar pihaknya yang menangani pemeriksaan.
Tidak luput pula, Juru bicara Sekretariat Kerja Sama Pelestarian Hutan Indonesia (SKEPHI), Hasjrul Junaid, menuntut tanggung-jawab Menteri Kehutanan untuk membantu pembebasan dan keselamatan Bestari yang merupakan salah satu tim peninjau yang ditunjuk Departemen Kehutanan untuk melihat secara langsung proses pembangunan Jalan Ladia Galaska pada Maret 2004. "Memang Menteri Kehutanan sudah memerintahkan salah seorang Dirjennya untuk membantu Bestari. Tapi, Menteri Kehutanan sendiri sebagai pribadi belum melakukan tindakan apapun untuk membantu Bestari," kata Hasjrul.
Penangkapan Bestari Raden terjadi pada Selasa, 23 Maret 2004 sekitar pukul 14.30 WIB oleh Kodim 0108 Aceh Tenggara di wilayah Desa Lawe Pakam, Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara. Berdasarkan surat pemberitahuan Kodim yang ditandatangani Perwira Seksi Intelijen Kodim 0108, Kapten Anggit Exton Yustiawan, penangkapan Bestari didasarkan pada tuduhan: penggerak massa, provokator pembakaran kilang PT. Medan Remaja Timber dan Koordinator Referendum di Tapak Tuan sekaligus sebagai Panglima GAM.
Sita Planasari - Tempo News Room
|