Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Amien: Pemerintah Perlu Segera Keluarkan Perpu
31 Maret 2004

TEMPO Interaktif, Solo: Ketua MPR RI Amien Rais mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan Perpu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) sebagai payung hukum pelaksanaan Pemilu 5 April mendatang. Perpu tersebut diperlukan mengingat KPU (Komisi Pemilihan Umum) telah melanggar UU Pemilu.

"UU Pemilu sudah dilanggar. Maka KPU harus perlu payung hukum untuk penyelenggaran Pemilu mendatang. Makanya pemerintah harus segera mengeluarkan Perpu tersebut. Jika tidak, ini bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk menyatakan pemilu tidak sah," katanya kepada wartawan usai berorasi dalam kampanye partainya di Lapangan Sriwedari Solo, Rabu (31/3).

Amien sendiri tetap yakin pemilu legislatif akan tetap bisa dilangsungkan 5 April mendatang. Hanya saja, dirinya mengaku sangsi apakah bisa dilakukan secara serentak mengingat penyediaan logistik di seluruh TPS di nusantara yang tersendat-sendat.

Karena itu, Amien memaklumi jika pada akhirnya akan dilangsungkan pemilu susulan untuk beberapa daerah di Indonesia. "Makanya karena ini alasannya adalah karena logistik, harus ada payung hukum agar pemilu sah."

Meski memaklumi adanya pemilu susulan, lebih lanjut Amien mengingatkan agar pemilu susulan tersebut tidak boleh lebih dari lima persen. Karena jika lebih dari lima persen akan berdampak buruk bagi demokrasi. "Saya kira citra kita tidak akan jatuh hanya karena pemilu susulan, kalau hanya di wilayah kecil saja," paparnya.

Amien menganggap KPU Pusat serakah dengan tidak memberi kesempatan kepada KPU Daerah untuk menyiapkan sendiri logistik pemilu. "Besok lagi KPU jangan serakah. Berikan kesempatan kepada KPUD yang mampu untuk menyiapkan logistik pemilu seperti pembuatan bilik, kotak suara dan surat suara. KPU sudah salah kaprah, seharusnya dia menjadi pelaksana dan supervisi pemilu, tetapi justru menjadi pelaku tender," ungkapnya.

Sebenarnya, kata dia, kalau KPU pusat mau sharing dengan KPUD maka tidak akan terjadi seperti ini. "Padahal dari Sabang sampai Merauke itu luas sekali dan lebih dari 2000 versi surat suara. Pokoknya, kalau nanti KPU sudah angkat tangan dan menyerah, sebaiknya pemerintah harus segera mengambil alih daripada saling menyalahkan," tambahnya.

Anas Syahirul - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Taufik Kiemas Kampanye Lima Menit di Aceh
Menkeh HAM : Anggota KPU Bisa Dipidana
Siswa SD Dapat Undangan Memilih Pada Pemilu 2004
PKS TOLAK BERKOALISI DENGAN PDIP
Mendagri: Penundaan Perpu Tunggu Perkembangan Logistik

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data