Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Menkeh HAM : Anggota KPU Bisa Dipidana
31 Maret 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Anggota Komisi Pemilihan Umum dapat dipidana bila sampai pemilu tidak berlangsung baik, serentak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. “Pasal 138 dan 139 UU Pemilu berlaku. Mereka yang menyebabkan sebagian atau seluruh yang punya hak pilih tetapi dalam pemilu tidak dapat menggunakannya maka dapat dipidana,” kata Menteri Kehakiman dan HAM kepada wartawan di gedung Mahkamah Agung, Rabu (31/3).

Artinya, kata Yusril, dalam proses tersebut para pihak yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya dapat melaporkan ke kepolisian. Dengan adanya laporan tersebut maka pihak kepolisian dapat melakukan penyidikan terhadap KPU karena mereka lalai dalam menjalankan tugas. “Mereka bisa dipidana oleh pengadilan,” Ujarnya.

Ia menjelaskan di dalam pasal 41 Undang-undang Pemilu disebutkan bahwa pemilu harus dilaksanakan serentak secara bersamaan. Dan hanya ada tiga hal yang dapat menunda pemilu yakni kerusuhan, bencana alam dan gangguan keamanan. Sedangkan masalah logistik tidak ada dalam pasal 119.

Mengenai pernyataan KPU bahwa tidak perlu adanya Perppu sebagai payung hukum pasal 119, Yusril menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada KPU. “Sekarang ini pemerintah bukanlah penanggung jawab pemilu, penanggung jawab pemilu adalah KPU,” katanya.

Namun pemerintah berpendapat bahwa tidak bisa dilakukan penundaan pemilu, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemilu susulan dan pemilu lanjutan kalau tidak melakukan amandemen pasal 119 dari Undang-undang pemilu itu sendiri. “Sebenarnya pemerintah ingin baik-baik membantu KPU, supaya pemilu ini tidak berantakan.” tuturnya.

Poernomo G Ridho - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Siswa SD Dapat Undangan Memilih Pada Pemilu 2004
PKS TOLAK BERKOALISI DENGAN PDIP
Mendagri: Penundaan Perpu Tunggu Perkembangan Logistik
Akbar Tandjung Janjikan Pemerintahan Bebas KKN
Pemimpin Agama Doakan Pemilu Tepat Waktu

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data