Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Terdakwa Kasus Korupsi BRI Mulai Disidangkan
24 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara korupsi Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp 300 miliar, Selasa (24/2). Perkara korupsi dengan terdakwa Deden Gumilar Sapoetra, bekas pimpinan cabang BRI Segitiga Senen dan Agus Riyanto, bekas pimpinan cabang pembantu BRI Tanah Abang, digelar secara terpisah.

Para terdakwa dituduh telah melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi dan pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup. Mereka dituduh telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri atau sebuah korporasi. Selain itu, mereka juga terancam denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Tatang Sutarna, terdakwa Deden Gumilar Sapoetra selaku pimpinan cabang BRI segitiga Senen dituduh telah melakukan pencairan kredit tanpa melalui prosedur yang baku. Deden Gumilar mentransfer uang senilai Rp 190 miliar lebih ke rekening Richard Latief dan PT Delta Makmur Ekspresindo. Padahal, Richard Latief dan PT Delta Makmur Ekspresindo tidak pernah mengajukan kredit dan pemindahbukuan.

Sesuai dakwaan, pencairan kredit senilai Rp 190 miliar itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama, terdakwa mencairkan kredit Rp 20 miliar atas nama Afridah Gerung. Padahal yang bersangkutan tidak pernah mengajukan kredit dengan menjaminkan deposito valasnya. Tahap kedua, terdakwa mencairkan kredit Rp 36 miliar atas nama Madjid Ali, Direktur AJB Bumiputera 1912. Pencairan kredit ini tanpa persetujuan yang bersangkutan dan simpanan deposito tidak pernah ditujukan sebagai agunan.

Tahap ketiga, terdakwa memindahbukukan uang senilai Rp 100 miliar ke rekening PT Delta Makmur Ekspresindo. Dana deposito milik BPD Kalimantan Timur itu dipindahbukukan tanpa persetujuan nasabah. Pada tahap terakhir, Deden mentransfer uang Rp 70,5 miliar ke PT Delta Makmur Ekspresindo yang semula milik Dana Pensiun Perkebunan Jakarta tanpa persetujuan nasabah.

Menanggapi dakwaan yang telah dibacakan, Deden enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk melakukan bantahan atas dakwaan tersebut. Namun, kuasa hukumnya, Ferry Juan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. "Ya, untuk mempercepat persidangan dan proses pembuktian," katanya usai persidangan.

Edy Can - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

PBNU Libatkan Da'i untuk Berantas Korupsi
Alzier Thabranie Divonis Sembilan Bulan Penjara
Amien Rais Pesimis Korupsi Bisa Diberantas
Terdakwa KLBI Dituntut Delapan Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Rp 120 Miliar Terancam Hukuman Seumur Hidup

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data