|
Nasional
Mendagri Diminta Tidak Gegabah Setujui Pemecatan Bupati Kampar
22 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi I DPR meminta Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno tidak gegabah menandatangi persetujuan pencopotan Bupati Kampar Jefrie Noer oleh DPRD Kabupaten Kampar, Riau. Ketua Komisi I DPR Ibrahim Abong, kepada Tempo News Room, Ahad (22/2) mengatakan, meski pemecatan itu merupakan hak dari DPRD, pencopotan itu harus mendapatkan persetujuan dari Presiden melalui gubernur dan mendagri.
"Fungsi pemerintah pusat kan harus mendengarkan alasan dari kedua belah pihak (DPRD dan bupati), melakukan check and balances," kata dia. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah pusat tidak melakukan kesalahan dengan memberikan sanksi atau hukuman atas sesuatu yang tidak dilakukannya.
Pernyataan ini menanggapi pemecatan Jefrie Noer oleh DPR Kampar, Sabtu (21/2). DPRD memecat Jefrie setelah kalangan pendidikan Kampar menuntut Jefrie dicopot karena dianggap melecehkan profesi guru.
Pendapat berbeda disampaikan Ketua Komisi VI DPR Taufiqqurohman. Dia menilai, pemecatan itu sangat bermakna kemenangan bagi para guru yang selama ini terpinggirkan. "Makanya seorang kepala daerah itu harus hati-hati kalau bicara. Ia harus mengerti undang-undang, tidak sebatas retorika saja,? kata Taufiq.
Menurut dia, hikmah paling penting dari peristiwa ini adalah keharusan dari pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah agar mengalokasikan 20 persen APBD-nya untuk pendidikan. Apalagi, alokasi pendidikan 20 persen APBD sudah diperintahkan undang-undang.
Menurut Taufiq, suatu pemerintahan dinilai bermutu diukur dari alokasi anggaran yang dilakukan. Ini untuk menunjukkan keseriusan komitmen pemerintah. "Sampai saat ini alokasi pendidikan tidak sampai satu persen dari GDB (pendapatan domestik bruto). Ini terendah dari 35 negara yang dinilai UNESCO (Badan PBB yang menangani soal pendidikan)," kata dia.
Umumnya, suatu negara mengalokasikan dana pendidikan antara tiga sampai empat persen dari pendapatan domestik bruto. Negara yang memiliki kepedulian tinggi terhadap pendidikan adalah Tunisia yang mengalokasikan lebih dari enam persen dari pendapatan domestik bruto. Secara keseluruhan, Pemerintah Indonesia hanya mengalokasikan dana untuk pendidikan antara enam hingga tujuh persen dari APBN. Jadi, kata dia, pemerintah tidak boleh mengurangi subsidi pendidikan tapi justru meningkatkannya.
Karena itu, kata Taufiq, Komisi VI DPR sudah memanggil empat menteri terkait, yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Bappenas, dan Menteri Keuangan. Keempat menteri dan DPR sepakat untuk menaikkan alokasi dana pada 2004-2009 ini menjadi empat persen dari pendapatan kotor domestik.
Istiqomatul Hayati - Tempo News Room
|