|
Nasional
Bob Hasan Tetap Tidak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
20 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bob Hasan yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan karena mendapat pembebasan bersyarat, wajib lapor setiap bulan hingga masa pidananya yang akan berakhir 3 Januari 2005. Bob juga tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama masa Pelepasan Bersyarat (PB) tersebut. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Adi Sujatno yang dihubungi Tempo News Room, Jumat (20/2).
Bob Hasan mendapat Pelepasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 19 Februari kemarin. Menurut Sujatno, Pelepasan Bersyarat bagi Bob Hasan sudah memenuhi syarat yang diatur, yakni yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga masa pidana dari hukuman yang dijatuhkan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta atau subsider 3 bulan.
“Karena pak Bob sudah membayar denda yang Rp. 15 juta, beliau tidak perlu menunggu (subsider) 3 bulan kemudian untuk mendapatkan Pelepasan Bersyarat,” kata Sujatno. Syarat memperoleh Pelepasan Bersyarat ini, kata Sujatno, antara lain karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.
Disamping itu, Bob juga dikenakan masa percobaan selama satu tahun sejak mendapatkan Pelepasan Bersyarat tersebut. “Selama masa percobaan, beliau wajib lapor setiap bulannya ke kejaksaan negeri Jakarta Timur,” katanya. Pemilihan tempat melapor ini karena pertimbangan Bob akan bertempat tinggal di wilayah Jakarta timur setelah bebas bersyarat ini.
“Wajib lapor setiap bulan ini nantinya dinilai, kalau beliau dianggap kooperatif bisa dilakukan tiga bulan sekali,” kata Sujatno. Selain itu, Bob juga akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan extra mural (pembinaan luar) dari petugas Lapas. Pembinaan luar ini bisa dilakukan jika sebelumnya terpidana sudah memperoleh pembinaan asimilasi. “Pembinaan ini sewaktu-waktu saja,” imbuhnya.
Syarat lainnya, selama bebas bersyarat, Bob Hasan juga tidak boleh bepergian ke luar negeri. “Kecuali kalau urgent (mendesak), tapi harus memperoleh izin lebih dulu dari kejaksaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Bob Hasan telah beberapa kali mendapatkan remisi (pengurangan hukuman), yakni remisi setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus. Perolehan beberapa kali remisi ini mempersingkat hukuman Bob Hasan.
Pelepasan bersyarat yang diperoleh Bob Hasan pada 19 Februari kemarin, menurut Sujatno, juga diperoleh 112 orang terpidana lain di seluruh Indonesia. “Jadi bukan hanya pak Bob saja. Setiap hari Rabu kan, di kantor pusat Lapas diadakan sidang untuk memutuskan siapa yang memperoleh pelepasan bersyarat,” katanya.
Dimas - Tempo News Room
|