Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Bob Hasan Tetap Tidak Boleh Bepergian ke Luar Negeri
20 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bob Hasan yang baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Batu, Nusakambangan karena mendapat pembebasan bersyarat, wajib lapor setiap bulan hingga masa pidananya yang akan berakhir 3 Januari 2005. Bob juga tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri selama masa Pelepasan Bersyarat (PB) tersebut. Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Departemen Kehakiman Adi Sujatno yang dihubungi Tempo News Room, Jumat (20/2).

Bob Hasan mendapat Pelepasan Bersyarat terhitung mulai tanggal 19 Februari kemarin. Menurut Sujatno, Pelepasan Bersyarat bagi Bob Hasan sudah memenuhi syarat yang diatur, yakni yang bersangkutan telah menjalani dua per tiga masa pidana dari hukuman yang dijatuhkan selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 15 juta atau subsider 3 bulan.

“Karena pak Bob sudah membayar denda yang Rp. 15 juta, beliau tidak perlu menunggu (subsider) 3 bulan kemudian untuk mendapatkan Pelepasan Bersyarat,” kata Sujatno. Syarat memperoleh Pelepasan Bersyarat ini, kata Sujatno, antara lain karena yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman.

Disamping itu, Bob juga dikenakan masa percobaan selama satu tahun sejak mendapatkan Pelepasan Bersyarat tersebut. “Selama masa percobaan, beliau wajib lapor setiap bulannya ke kejaksaan negeri Jakarta Timur,” katanya. Pemilihan tempat melapor ini karena pertimbangan Bob akan bertempat tinggal di wilayah Jakarta timur setelah bebas bersyarat ini.

“Wajib lapor setiap bulan ini nantinya dinilai, kalau beliau dianggap kooperatif bisa dilakukan tiga bulan sekali,” kata Sujatno. Selain itu, Bob juga akan mendapatkan pengawasan dan pembinaan extra mural (pembinaan luar) dari petugas Lapas. Pembinaan luar ini bisa dilakukan jika sebelumnya terpidana sudah memperoleh pembinaan asimilasi. “Pembinaan ini sewaktu-waktu saja,” imbuhnya.

Syarat lainnya, selama bebas bersyarat, Bob Hasan juga tidak boleh bepergian ke luar negeri. “Kecuali kalau urgent (mendesak), tapi harus memperoleh izin lebih dulu dari kejaksaan,” ujarnya.

Sebelumnya, Bob Hasan telah beberapa kali mendapatkan remisi (pengurangan hukuman), yakni remisi setiap tanggal 17 Agustus dan remisi khusus. Perolehan beberapa kali remisi ini mempersingkat hukuman Bob Hasan.

Pelepasan bersyarat yang diperoleh Bob Hasan pada 19 Februari kemarin, menurut Sujatno, juga diperoleh 112 orang terpidana lain di seluruh Indonesia. “Jadi bukan hanya pak Bob saja. Setiap hari Rabu kan, di kantor pusat Lapas diadakan sidang untuk memutuskan siapa yang memperoleh pelepasan bersyarat,” katanya.

Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Bob Hasan Dibebaskan Bersyarat
Bob Hasan Boleh ke Luar Negeri
Bulan Juni Bob Hasan Bakal Bebas
Departemen Kehakiman Belum Tahu Permohonan Bebas Bob Hasan
MA Tolak Kasasi Bob Hasan

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data