Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Munir: Ide Permintaan Bantuan Pengamanan Pemda Menyesatkan
20 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Eksekutif Imparsial (The Indonesian Human Right Monitor) Munir mengatakan ide TNI yang menghendaki permintaan bantuan pengamanan dalam Pemilu 2004 sebaiknya dilakukan pemda adalah ide yang menyesatkan. Pernyataan ini disampaikannya pada konferensi pers hari ini (20/2) di kantor Imparsial, Jakarta.

Sebelumnya Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Ratyono mengatakan mekanisme permintaan bantuan kepada TNI oleh pemda untuk pengamanan proses Pemilu 2004 dinilai ideal. Hal ini mengingat interprestasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya ada pada kepala daerah sebagai penanggung jawab daerah darurat.

Tetapi, menurut Munir, keinginan seperti itu adalah tindakan yang menghendaki kewenangan langsung di tangan TNI untuk melakukan tindakan pengamanan di wilayah domestik tanpa keputusan politik negara, yaitu Presiden RI.

Ia juga mengatakan gagasan ini searah dengan draf Pasal 19 RUU TNI yang diajukan TNI tahun lalu. Dalam draf itu dinyatakan Panglima TNI dapat mengerahkan pasukan sebelum memperoleh perintah presiden.

"Ini seperti yang dikhawatirkan sebelumnya bahwa struktur darurat digunakan untuk mengatasi masalah-masalah yang memanas. Sebetulnya TNI sama sekali tidak punya kewenangan relasi dengan pemda (pemerintah daerah), begitu juga sebaliknya," ujar Munir sambil menambahkan masalah keamanan yang dilakukan oleh TNI tidak bersifat desentralisasi.

Keinginan agar daerah dapat mengerahkan TNI dalam proses pengamanan, menurut Munir, akan menempatkan TNI bukan lagi menjadi kesatuan yang harus tunduk oleh otoritas politik pusat, dalam hal ini presiden. Tetapi, TNI akan menjadi kesatuan yang terpecah-pecah berdasarkan interest dan kewenangan daerah.

"Jelas ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kesatuan nasional ataupun pengembangan otonomi daerah," tambah Munir. Ia mencontohkan, dalam negara federal pun, seperti Amerika Serikat, kewenangan militer tidak di tangan pemerintah negara bagian tetapi di tangan presiden.

Munir menjelaskan, hanya presiden yang berwenang mengerahkan kekuatan TNI seperti yang tercantum dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002. Ketentuan tersebut merupakan prinsip dasar dari sistem demokrasi, di mana hanya otoritas politik dan tunggal, yaitu presiden, yang memiliki kewenangan untuk pengerahan TNI apapun bentuk operasinya.

Di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah pun dengan jelas menyatakan hal-hal yang menyangkut soal pertahanan negara. Dalam hal ini, termasuk TNI, adalah hal yang dikecualikan dari kewenangan pemerintah daerah.

Karena itu, Imparsial memandang bahwa jika pemeritah daerah yang meminta bantuan ke TNI dalam pemilu, merupakan tindakan yang mempermanenkan seluruh struktur darurat, terlebih proses Pemilu 2004.

"Harus dicatat undang-undang itu (Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tidak berkaitan sama sekali dengan pengaturan perbantuan TNI dalam tugas-tugas nonperang," ujar Munir. Ia menegaskan, upaya memanipulasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 untuk berbagai tujuan yang memberikan kewenangan ekstra kepada TNI untuk bertindak tanpa keputusan politik presiden harus dihentikan.

Selain itu Imparsial memandang upaya mencari celah mekanisme baru melalui pengamanan pemilu adalah cermin dari semakin mengecilnya kontrol otoritas politik terhadap peran militer. Munir menegaskan, politik itu ditakutkan karena bisa menimbulkan kecenderungan otonomisasi militer yang semakin luas serta berbagai implikasi politik yang serius di kemudian hari, seperti tidak adanya pertanggungjawaban politik atas pengembangan sistem pertahanan, anggaran militer, bahkan tindakan-tindakan dalam tugas-tugas militer.

Imparsial juga mengatakan seharusnya proses pengambilan keputusan untuk tugas perbantuan TNI selayaknya menggunakan mekanisme aturan perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. "Hanya presiden yang dapat mengambil keputusan pengerahan TNI melalui keputusan presiden yang jelas batasan waktunya," ujarnya.

Karena itu Imparsial menuntut pemerintah dan DPR mengambil inisiatif untuk menjaga tertib sistem politik, khususnya tentang kewenangan pengerahan pasukan TNI untuk berbagai tugas. Imparsial juga mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk menahan diri dari kecenderungan dijebak oleh ilusi keamanan dengan bertindak ceroboh menyetujui mekanisme pengerahan pasukan TNI yang menyimpang yang dapat berakibat lahirnya negara dalam negara.

Untuk mencegah semua ini, presiden perlu mempertimbangkan permintaan pemerintah daerah atau menerima permintaan langsung pihak kepolisian untuk memperbantukan TNI dalam proses Pemilu 2004.

Sunariah - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah akan Umumkan Parpol Pelanggar Kuota Perempuan
Pengurus PBR Prabumulih Dituntut Penjara 45 Hari
Sidang Pelanggaran Pemilu Dinilai Tidak Layak
Pangdam Pattimura Ancam Tembak Pengacau Pemilu
Panwaslu Aceh Laporkan 63 Caleg ke Polisi

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data