|
Nasional
Bob Hasan Boleh ke Luar Negeri
20 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Bob Hasan, terpidana enam tahun untuk kasus korupsi pemotretan udara areal hutan oleh PT Mappindo Pratama, dibebaskan bersyarat (20/2), sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Permasyarakatan no. E/4/VI/697/Nusa/0405/2004. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah Soemarsono, ketika diwawancarai melalui telepon oleh Tempo News Room, Jumat (20/2) “Kebebasan bersyarat adalah hak setiap warga negara,” katanya.
Dasar hukum pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bob Hasan ini adalah pasal 15 KUHP dan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan. “Jangan melihat Undang-Undang Korupsinya, dia itu di sini sama seperti narapidana lain. Lagipula surat keputusan itu harusnya sudah keluar sejak 11 Desember 2003,” ujar Soemarsono.
Soemarsono juga mengatakan Bob Hasan tidak punya perkara lain, sehingga ia bisa dibebaskan. “Kebebasan bersyarat ini umum diberikan kepada siapa saja sesuai dengan pasal 15 KUHP,” katanya. Tapi, Bob Hasan masih tetap dalam pengawasan keluarga dan Kejaksaan Agung, meskipun dia bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. “Dia bisa pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri,” ungkap Soemarsono. Ia juga menegaskan, Bob Hasan harus rutin melapor kepada Dirjen Permasyarakatan.
Ketika disinggung apakah Bob Hasan membayar sejumlah uang utnuk kebebasannya, Soemarsono membantah. "Dia tidak bayar apa-apa, saya termasuk orang yang tidak senang dibayar begitu, semua narapidana mendapat perlakuan yang sama kok,” tegasnya. Soemarsono juga menambahkan apabila Bob Hasan melakukan tindak pidana lagi, maka ia harus menjalani hukuman pidana baru disamping menjalani sisa pidananya.
Saparina - Tempo News Room
|