Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Bob Hasan Boleh ke Luar Negeri
20 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Bob Hasan, terpidana enam tahun untuk kasus korupsi pemotretan udara areal hutan oleh PT Mappindo Pratama, dibebaskan bersyarat (20/2), sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Permasyarakatan no. E/4/VI/697/Nusa/0405/2004. Hal itu dikemukakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Jawa Tengah Soemarsono, ketika diwawancarai melalui telepon oleh Tempo News Room, Jumat (20/2) “Kebebasan bersyarat adalah hak setiap warga negara,” katanya.

Dasar hukum pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bob Hasan ini adalah pasal 15 KUHP dan Undang-Undang No. 12 tahun 1995 tentang permasyarakatan. “Jangan melihat Undang-Undang Korupsinya, dia itu di sini sama seperti narapidana lain. Lagipula surat keputusan itu harusnya sudah keluar sejak 11 Desember 2003,” ujar Soemarsono.

Soemarsono juga mengatakan Bob Hasan tidak punya perkara lain, sehingga ia bisa dibebaskan. “Kebebasan bersyarat ini umum diberikan kepada siapa saja sesuai dengan pasal 15 KUHP,” katanya. Tapi, Bob Hasan masih tetap dalam pengawasan keluarga dan Kejaksaan Agung, meskipun dia bisa melakukan aktivitas seperti biasanya. “Dia bisa pergi ke mana saja, termasuk ke luar negeri,” ungkap Soemarsono. Ia juga menegaskan, Bob Hasan harus rutin melapor kepada Dirjen Permasyarakatan.

Ketika disinggung apakah Bob Hasan membayar sejumlah uang utnuk kebebasannya, Soemarsono membantah. "Dia tidak bayar apa-apa, saya termasuk orang yang tidak senang dibayar begitu, semua narapidana mendapat perlakuan yang sama kok,” tegasnya. Soemarsono juga menambahkan apabila Bob Hasan melakukan tindak pidana lagi, maka ia harus menjalani hukuman pidana baru disamping menjalani sisa pidananya.

Saparina - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Bulan Juni Bob Hasan Bakal Bebas
Departemen Kehakiman Belum Tahu Permohonan Bebas Bob Hasan
MA Tolak Kasasi Bob Hasan
Pengadilan Tinggi Setuju Bob ke Nusakambangan
Penasihat Hukum Bob Hasan Protes Pemindahan Kliennya

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data