|
Nasional
15 Ribu KK akan Ditransmigrasikan
19 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan mentransmigrasikan sebanyak 15 ribu kepala kelurga (KK) pada tahun 2004 ini. Hal ini dikatakan Dirjen Sumber Daya Transmigrasi Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Djoko Sidik kepada Tempo News Room, Kamis (19/02).
Menurut Djoko pemberangkatan sebanyak 15 ribu KK itu berdasarkan paradigma baru, yaitu berlandaskan pada Undang-Undang No 15 tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. "Transmigrasi pada zaman dahulu berarti perpindahan penduduk dari pulau Jawa ke luar Jawa. Sekarang berdasarkan undang-undang itu istilah transmigrasi sudah tidak demikian," katanya.
Menurutnya, berdasarkan UU Ketransmigrasian yang baru, tranmigrasi berarti perpindahan penduduk untuk menetap dalam suatu wilayah yang telah ditetapkan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. "Tidak ada keharusan dari Jawa keluar Jawa. Jadi penduduk setempat yang memungkinkan dapat pula melakukan transmigrasi," ujar Djoko.
Dia memberi contoh, jika di suatu pulau terdapat penduduknya yang menganggur atau miskin, mereka berhak mengikuti program tranmigrasi. "Sampai saat ini kan seolah-olah didiskriminasikan karena menganakemaskan orang Jawa," ujarnya.
Djoko mengatakan, 15 ribu KK tadi tidak akan diberangkatkan secara keseluruhan, melainkan bertahap selama satu tahun ini. "Anggaran yang dialokasikan Rp 650 miliar. Selain untuk 15 ribu KK tadi, dana itu juga diperuntukkan bagi pembinaan transmigran yang sudah ada," kata Sidik. Ini dengan perhitungan Rp 15?20 juta per KK. Sedang awal pemberangkatannya, lanjutnya, akan dimualai April, karena dananya baru turun Maret.
Lokasi yang akan ditempati transmigran, kata Djoko, harus menmenuhi kriteria. Pertama ada usulan dari daerah dan yang kedua harus memenuhi rumusan C2 + L4 yaitu clear, clean, layak huni, layak usaha, layak berkembang, dan layak lingkungan. Untuk memenuhi kriteria yang kedua, lanjut Djoko, maka perlu dilakukan kerjasama lintas sektoral.
Muchamad Nafi ? Tempo News Room
|