Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

DPR Didesak Tunda Pengesahan RUU Sumber Daya Air
19 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Puluhan aktivis mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat mendatangi gedung MPR/DPR, Kamis (19/2). Mereka mendesak agar lembaga legislatif menunda pengesahan rancangan UU Sumber Daya Air yang sedianya akan disahkan hari ini.

Massa terdiri dari Koalisi Anti Utang,Walhi, LSADI UIN, Hizbut Tahrir, LMND, HMI MPO, Front Mahasiswa Nasional, LPRM, Serikat Tani Nasional, dan Federasi Serikat Petani Indonesia. Mereka mendesak agar pengesahan RUU ini ditunda sampai ada konsultasi publik yang luas, memadai dan mendalam.

Selain itu, mereka menuntut agar DPR menghapuskan setiap subtansi yang memberikan peluang bagi privatisasi dan penerapan komersialisasi air dalam RUU ini. "Dengan adanya muatan komersialisasi dan privatisasi air dalm RUU ini maka akan terbuka peluang adanya penguasaan air (monopoli) oleh sekelompok pemodal. Air mengalir hanya kepada mereka yang memiliki uang," ujar Raymond, aktivis mahasiswa dari Front Mahasiswa Nasional.

Dalam pernyataan sikapnya, sejumlah LSM dan elemen mahasiswa menilai, melalui privatisasi air ini maka jaminan pelayanan hak dasar bagi rakyat banyak akhirnya ditentukan oleh swasta dengan mekanisme pasar.

Mereka juga menyatakan RUU ini pada awalnya bagian dari persyaratan World Bank untuk pencairan ketiga pinjaman US$ 300 juta dalam proyek restrukturisasi air "watsal". "World Bank menggunakan pinjaman luar negeri untuk menekan dan menyisipkan agenda privatisasi dan komersialisasi air dalam RUU SDA ini. Hal tersebut nerupakan bentuk money politic untuk menggolkan kepentingan perusahaan multinasional sektor air," demikian bunyi pernyataan mereka.

Mereka juga mengklaim menemukan sejumlah hal yang mengindikasikan adanya proses privatisasi air itu. Antara lain tidak adanya perubahan substansi yang signifikan dalam RUU ini walaupun telah dilakukan penundaan hingga empat kali. Subtansi yang mendorong adanya privatisasi dan komersialisasi air yakni Pasal 7, 8, 9, dan Pasal 40 sampai 46. Mereka mendesak DPR segera menghapuskan setiap subtansi yang memberikan peluang bagi privatisasi dan penerapan komersialisasi air dalam RUU ini.

Hingga laporan ini diturunkan, puluhan aktivis tersebut nampak memadati di depan ruang rapat Bamus DPR RI.

Danto - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Komisi I DPR Gagal Hadirkan Menteri BUMN
DPR: Menteri Negara BUMN Lakukan Pelecehan
DPRD Banten Minta Uang Kadeudeuh
Dana Purnabakti DPRD Bali Diprotes
RUU Lembaga Kepresidenan Diselesaikan Sebelum Pemilu

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data