|
Nasional
Bismar Siregar: Habibie Bisa Dimintai Pertanggungjawaban
18 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mantan Hakim Agung Bismar Siregar mengatakan bahwa pada prinsipnya mantan presiden ketiga BJ Habibie dapat dimintai pertanggungjawabannya terkait dengan instruksi yang dia berikan pada mantan Mensesneg Akbar Tandjung dalam kasus pengucuran dana nonbujeter Rp 40 miliar. "Dia (Habibie) bisa dimintai pertanggungjawaban sebagai presiden saat itu," kata Bismar kepada Tempo News Room seusai acara diskusi dengan tema "Pro Kontra Putusan Kasasi MA atas Kasus Akbar Tandjung" di jakarta, Rabu (18/2) malam.
Dalam diskusi yang dihadiri para pengacara itu, Bismar juga menegaskan bahwa Akbar menurutnya bersalah dalam kasus, ini namun tidak dapat dimintai pertanggungjawabannya secara hukum atau onslaag. "Secara administrasi bukan dia yang harus bertanggung jawab," katanya.
Selain itu dia juga mengungkapkan bahwa semestinya Ketua Mahkamah Agung menjadi hakim ketua dalam majelis hakim yang menangani kasus Akbar Tandjung, yang nota bene adalah Ketua DPR, agar seimbang. "Saya heran kenapa Ketua MA tidak melakukan itu, padahal mestinya dia melakukan itu berdasarkan konvensi," tegasnya.
Dalam diskusi sendiri terungkap banyaknya ketidakpuasan atas putusan MA itu. Salah seorang fungsionaris Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Meliono Soewondo mengatakan bahwa putusan itu jelas-jelas membodohi dan tidak adil bagi masyarakat. Sedangkan fungsionaris Partai Amanat Nasional Alvin Lie menegaskan bahwa dengan bebasnya Akbar, ada pihak-pihak tertentu yang justru merasa diuntungkan secara politik dengan keikutsertaan Akbar dalam konvensi Partai Golkar.
Sementara itu praktisi hukum Luhut Pangaribuan menegaskan bahwa dirinya kecewa terhadap putusan MA tersebut. "Putusan itu tidak memilki sense terhadap hati nurani," tegasnya. Reaksi lebih keras dilontarkan oleh Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Hendardi yang menyatakan behwa sejak awal pun dakwaan jaksa sudah sumir dan lemah. "Jaksa cuma jadi tukang binatu," tandasnya.
Namun begitu Luhut juga meminta masyarakat agar menghormati putusan MA itu., karena menurutnya secara hukum masalah itu telah selesai.
Sita Planasari A. - Tempo News Room
|