Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Giliran Kasasi Ba'asyir Minta Dikabulkan
18 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Setelah kasasi terdakwa kasus korupsi Akbar Tanjung dikabulkan, kini giliran Aliansi Ormas Islam meminta Mahkamah Agung (MA) mengambil suatu keputusan terobosan kontroversi lainnya, membebaskan ustad Abu Bakar Ba'asyir. "Bila kasus Akbar Tanjung pada tingkat nasional, kasus Ba'asyir berada di tingkat internasional," kata Juru Bicara Aliansi Ormas Islam, Hilmy Bakar, dalam pertemuan dengan Direktur Pidana Moegihardjo, di gedung MA, Jakarta, Rabu (18/2).

Aliansi Ormas Islam terdiri dari Front Pembela Islam, Majelis Mujahidin Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Yogyakarta, Partai Bintang Reformasi, dan Hisbullah. Sementara perwakilan bertemu dengan Direktur Pidana MA, ratusan massa pendukung Ba'asyir berunjuk rasa, meminta MA membebaskan Ba'asyir. Dalam aksi itu, beberapa orator menyerukan, ustad Ba'asyir bukanlah koruptor seperti Akbar. "Kasus Ba'asyir jauh lebih ringan daripada kasus korupsi Akbar. Ustad Abu hanya dituduh soal keimigrasian dan pemalsuan KTP, sementara untuk tuduhan terorisme sama sekali tidak terbukti," kata Hilmy.

Menurut Thoha Abdurrahman dari MUI, MA harus berani mengatakan yang benar adalah benar, salah adalah salah. "Tuduhan terhadap Ba'asyir sama sekali tidak rasional," katanya. MA juga diminta harus berani membebaskan Ba'asyir tanpa ada tekanan dari pihak manapun, seperti dikatakan Musalim dari Partai Bintang Reformasi, "bila beliau bebas, saya yakin tidak akan ada masyarakat yang protes". Satu lagi, Koordinator Umat Islam Surakarta, Cholid Hasan, juga minta agar majelis hakim menyampaikan putusan kasasi Abu Bakar Ba'asyir secara terbuka untuk umum seperti halnya kasasi Akbar Tanjung.

Sementara, Direktur Pidana MA, Moegihardjo berjanji akan menyampaikan aspirasi Aliansi Ormas Islam itu kepada majelis hakim. Tapi, Moegihardjo juga berpesan agar majelis hakim diberi kebebasan dalam memutuskan perkara kasasi dengan tenang.

Poernomo Gontha Ridho - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

MA: Masa Penahanan Ba'asyir Bisa Diperpanjang
Seorang Mahasiswa Dibebaskan
Enam Mahasiswa Indonesia Diinapkan di Kediaman Konsul RI
Adik Al-Ghozi Jadi Instruktur Pelatihan di Mindanao
Tim Pembela Ba'asyir Ajukan Somasi ke MA

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data