|
Nasional
Setiap Menit Hutan Hilang Seluas 13 Lapangan Bola
18 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam lima tahun terakhir, hutan Indonesia hilang atau rusak seluas 13 lapangan bola per menit. Jumlah ini sama dengan 3,6 juta hektare hutan setiap tahunnya. Hal ini terungkap dalam diskusi yang berlangsung hari ini (18/2) yang diadakan oleh beberapa LSM dan partai politik.
Dari data-data yang tercatat di Departemen Kehutanan (Dephut) pada tahun 2003, hutan yang rusak atau tidak dapat berfungsi optimal telah mencapai luasan 43 juta hektare dari total hutan Indonesia seluas 120,35 juta hektare. Dari jumlah ini, laju degradasi empat tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektare per tahun.
Dari data resmi paling akhir luas hutan Indonesia (peruntukannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan, Juni 1999-Maret 2001) diperkirakan 104,9 juta hektare. Namun, berdasarkan citra satelit Landsat ETM 7 tahun 2000, luas lahan yang masih tertutup hutan hanya 93.557.000 hektare.
Hilangnya hutan ini disebabkan penebangan hutan yang semakin menggila. Forest Watch Indonesia (FWI) memperkirakan setiap tahun 2-2,4 juta hektare hutan berubah fungsi. Hutan-hutan itu umumnya dijadikan kawasan bukan hutan, selain dijadikan sebagai hutan produksi seperti hutan tanaman industri (HTI) atau perkebunan kelapa sawit.
Dari data yang dimiliki Indonesia Forest and Media Campaign (Inform), hutan lindung yang tersisa tinggal 35 juta hektare, sedangkan hutan konservasi hanya 21 juta hektare. Untuk hutan produksi sendiri, angkanya berada dalam kisaran 35 juta hektare.
Dalam diskusi ini, WWF, yang diwakili oleh Fitrian Ardiansyah, mengatakan hilangnya hutan Indonesia menyebabkan banyaknya bencana lingkungan. Dari catatan WWF, Dalam lima tahun, dari 647 kejadian bencana di Indonesia, 85 persen di antaranya adalah banjir dan tanah longsor. Menurut Fitrian, hal ini seharusnya bisa dicegah dengan konservasi sumber daya alam atau hutan.
Sementara itu, perwakilan dari partai politik, Suryama, wakil dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan seharusnya ancaman penebangan kayu liar (illegal logging) disamakan dengan narkotika.
"Pekerjaan yang tidak bisa ditawar, partai harus bekerja sama dengan LSM dan akademisi untuk terus lakukan kampanye sampai ancaman illegal logging sama dengan ancaman narkotika," ujar Suryama.
Menurutnya, perlunya menyamakan ancaman penebangan kayu liar dengan narkotika, karena hal itu merupakan mesin atau pabrik uang dan hasilnya jelas sehingga tidak akan pernah berhenti. "Kecuali parpol, LSM, dan akademisi tidak pernah berhenti menyuarakan dan bersikap galak terhadap illegal logging."
Sunariah - Tempo News Room
|