Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Jaksa Cari Celah untuk Ajukan PK Kasus Akbar
17 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Jaksa yang menangani perkara penyimpangan dana nonbujeter Bulog senilai Rp 40 miliar yang melibatkan Akbar Tandjung saat ini sedang mempelajari salinan putusan kasasi Mahkamah Agung. Dalam kasus ini, Akbar divonis bebas.

Jaksa perkara itu, Fachmi, yang dihubungi Tempo News Room Selasa (17/2), mengaku baru menerima fotocopy salinan putusan itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Setelah mempelajari salinan putusan ini, nanti saya akan membuat pendapat. Mudah-mudahan ada celah untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali)," kata Fachmi.

Menurut Fachmi, sebagai Jaksa, tugasnya sudah selesai. Namun terhadap putusan kasasi, sebagai Jaksa harus membuat pendapat. Setelah membuat pendapat, kemudian diajukan kepada atasannya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pendapat itu, kemudian Kepala Kejaksaan yang akan memutuskan apakah kejaksaan akan mengajukan PK atau tidak. "Jadi untuk mengajukan PK harus ada perintah dari Kajari Jakarta Pusat," ujarnya.

Fachmi enggan menyebut celah apa yang dimaksud untuk dapat mengajukan PK atas perkara ini. Namun terlebih dulu, jaksa akan melihat celah dari landasan hukumnya, apakah jaksa dapat mengajukan PK terhadap putusan kasasi dengan vonis bebas seperti perkara Akbar.

Fachmi mengakui, dalam KUHAP tidak diatur jaksa dapat mengajukan PK. Menurut KUHAP, yang dapat mengajukan PK adalah terpidana atau ahli warisnya. Itupun bukan terhadap putusan bebas, namun hanya terhadap putusan yang menghukum. Fachmi menganggap landasan hukum seperti itu tidak menjadi halangan. "Secara formil memang tidak diatur, tetapi aturan yang tidak tertulis, kan bisa?" ujar Fachmi.

Dalam prakteknya, Fachmi menyebut kasus Muchtar Pakpahan, dimana jaksa mengajukan PK dan akhirnya diterima oleh Mahkamah Agung. Begitu juga dalam hal mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, tidak diatur jaksa dapat mengajukan kasasi. "Tapi dalam prakteknya ada dan dikuatkan dengan keputusan Menteri Kehakiman," katanya.

Dalam perkara Akbar ini, Fachmi berharap Mahkamah Agung tidak menutup pintu bagi jaksa untuk mengajukan PK. "Dalam hal jaksa mengajukan PK, MA sudah pernah membuka pintu, kenapa tidak untuk kasus ini (Akbar) juga? Jadi harus adil dong," ujarnya.

Fachmi akan berupaya mempelajari salinan putusan MA yang berjumlah 150 halaman tersebut dalam waktu sekitar seminggu. "Karena saya harus mempelajarinya dengan rinci sekali," katanya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Kemas Yahya Rahman lebih berhati-hati menyikapi perkara ini. "Sampai detik ini kejaksaan masih belum menentukan sikap apakah akan PK atau tidak," kata Yahya yang ditemui Selasa sore di kantornya. Terhadap permintaan PDI Perjuangan agar jaksa mengajukan PK atas perkara ini, menurut Yahya, dalam mengajukan PK, pihaknya tidak akan didasari atas permintaan siapapun. "Kita hanya melaksanakan sesuai fungsi penegakan hukum," janjinya.

Terkait dengan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kembali perkara penyimpangan dana nonbujeter Bulog ini, Yahya mempersilahkan. "Kalau itu menjadi kewenangan KPK ya silahkan, kejaksaan tidak bisa menghalanginya atau mengiyakan," katanya.

Dimas Adityo - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Penangguhan Penahanan Akbar Tandjung Pernah Dipertanyakan MA
Dadang dan Winfried Dieksekusi Hari Ini
BEM Se-Jabotabek Datangi Komnas HAM
Habibie: Kita Harus Terima Putusan MA
Amien Rais: Sultan adalah Man of Principle

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data