|
Nasional
Swedia Duga Kuat Hasan Tiro Terlibat Teror
17 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan dan Kepolisian Stockholm mulai melakukan penyidikan awal terhadap Hasan Tiro dan para pemimpin Gerakan Aceh Merdeka lainnya yang berdomisili di Swedia. Tiro dan kawan-kawan diduga kuat terlibat tindakan yang melanggar hukum negara itu, termasuk aksi terorisme.
Wakil Kepala Kejaksaan Stockholm Agnetha Hielding kepada Tempo News Room yang menghubunginya dari Jakarta, kemarin, mengatakan, kesimpulan itu diambil setelah kantornya mempelajari dokumen setebal 1.500 halaman dari pemerintah Indonesia. Meski begitu, belum ada status hukum apa pun untuk para pemimpin GAM itu. "Mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan," kata Hielding.
Kepala Kejaksaan Stockholm Thomas Lindstrand kemarin menyampaikan keputusan itu kepada Kepala Bidang Ekonomi/Kuasa Usaha Kedutaan Besar RI di Swedia Elizabeth Budiastuti, Kepala Bidang Politik Ben Perkasa Drajat, dan pengacara Andres Karlstrom. Menurut Ben Perkasa yang dihubungi secara terpisah, Lindstrand langsung memberitahukan keputusan serta memberikan dokumennya.
Ben menjelaskan, pada pertemuan itu Lindstrand menyampaikan, ada dugaan sangat kuat bahwa Hasan Tiro dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum Swedia. "Mereka telah melakukan tindakan terorisme, kriminal, pengeboman, pembunuhan, pembakaran sekolah, dan penculikan," kata Ben mengutip pernyataan Lindstrand.
Tiro dan kawan-kawan diduga kuat terlibat pengeboman Gedung Bursa Efek Jakarta (13 September 2000), Atrium Senen (23 September 2001), dan Graha Mal Cijantung (1 Juli 2002). Selain itu, Tiro dituduh terlibat pembunuhan Teuku Nazharuddin Daud (25 Februari 2000) dan Profesor Dayan Daud, pembakaran sedikitnya enam unit sekolah di wilayah Nagan Raya dan Kuala, Nanggroe Aceh Darussalam, serta penculikan terhadap 243 warga sipil (Desember 2003-Februari 2004).
Ben menjelaskan, penyidik Swedia akan mengirim tim ke Indonesia untuk mewawancarai langsung para pelaku dan saksi kasus-kasus itu. Tim akan terdiri atas Thomas Lindstrand, Agnetha Hielding, dan tiga orang polisi. Kunjungan tim akan berlangsung selama sepekan. Ben menegaskan, penyidikan awal ini merupakan proses menuju pengadilan. "Ini kemenangan pemerintah Indonesia, karena selama ini pihak berwenang Swedia tidak mau mengakuinya," ia menegaskan.
Menteri Luar Negeri GAM di Swedia Zaini Abdullah menyatakan siap dipanggil aparat hukum setempat. Namun, ia menambahkan, hingga kemarin belum ada surat panggilan kepadanya. Pengakuan sama diungkapkan juru bicara GAM Bachtiar Abdullah. Sembari menyatakan siap diperiksa, Bachtiar bahkan mengaku akan membeberkan sejumlah dokumen tentang "kejahatan pemerintah Indonesia terhadap rakyat Aceh".
Jakarta sendiri menyambut gembira keputusan Kejaksaan Swedia. Sekretaris Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Letjen Sudi Silalahi menyatakan, pemerintah akan memberi akses seluas-luasnya kepada tim penyidik yang akan datang. "Dari surat yang kami terima, pihak Swedia meminta bantuan hukum dari Indonesia untuk melakukan penyidikan," kata Sudi.
Sudi menambahkan, keputusan kejaksaan Swedia itu merupakan hasil kerja keras Departemen Luar Negeri dan Markas Besar Kepolisian RI agar segala bukti yang diserahkan bisa disesuaikan dengan hukum Swedia.
Pemerintah Indonesia memang beberapa kali mengirimkan berbagai dokumen yang menyebutkan keterlibatan Hasan Tiro dan para pemimpin GAM lainnya.
Karena proses yang berbelit-belit, hubungan Jakarta-Stockholm sempat memanas akibat kasus itu. Hal ini dimulai ketika rapat kabinet terbatas yang dipimpin Presiden Megawati memutuskan akan melancarkan diplomasi pada Swedia agar para pemimpin GAM "menghormati perjanjian damai di Aceh". Salah satu langkahnya, membujuk Stockholm memberi sanksi terhadap mereka.
Proses secara resmi untuk menyeret Tiro ke kasus hukum dimulai oleh mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas sebagai utusan khusus pemerintah Indonesia pada April 2003. Ia kembali ke negara itu untuk menyerahkan dokumen tentang "kejahatan" GAM pada 9-10 Juni 2003. Beberapa kali kejaksaan Stockholm meminta data tambahan. Pemberian dokumen terakhir dilakukan pada 18 Desember 2003.
Faisal Assegaf/Cahyo Junaedy/PDAT - Tempo News Room
|