|
Nasional
Habibie: Kita Harus Terima Putusan MA
14 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Sukabumi:Keputusan Mahkamah Agung terhadap kasasi Akbar Tandjung merupakan keputusan tertinggi yang harus dihormati. Jika tidak menghormati keputusan tersebut maka bisa menimbulkan kekacauan sistem penegakan hukum di Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan mantan Presiden BJ Habibie, di sela-sela kunjungannya ke SMA-SMU Internat Al Kausar, Parung Kuda, Sukabumi, Sabtu (14/2).
“Kita harus menerima putusan Mahkamah Agung, apalagi kelima orang itu merupakan para petinggi tokoh hukum, jika tidak bisa menerima lalu bagaimana sistem penegakan hukum di Indonesia bisa dijalankan,” ujar Habibie.
Saat ditanya kebenaran pemberian izin lisan terhadap bantuan bahan pokok sebesar Rp 40 milyar dan Rp 10 milyar untuk Paspampres, Habibie mengatakan soal aliran dana tersebut sudah dijelaskan di pengadilan beberapa waktu lalu.
“Untuk soal itu, sudah saya jelaskan lama sekali (waktu di pengadilan). Kalau saya jelaskan lagi nanti orang bosan mendengarkannya. Yang jelas kita terfokus pada putusan Mahkamah Agung saja, itu merupakan produk mereka yang harus dihormati,” kata Habibie sambil tersenyum.
Soal pencalonan Akbar sebagai Presiden, Habibie tidak mengulas lebih dalam. Ia hanya menjelaskan soal seseorang yang mencalonkan diri menjadi presiden tentunya harus memenuhi kriteria-kriteria tertentu yang sudah menjadi syarat.
Habibie mengingatkan presiden bertanggung jawab kepada rakyat bukan kepada partai, untuk itu rakyat sebagai penentu siapa yang akan dipilih. Sedangkan fungsi DPR, menurutnya, sebaiknya menjadi quality control sebagai wakil rakyat yang dipilih.
“Soal pencalonan Akbar Tandjung, kita tidak boleh menilai seseorang, pokoknya ada kriteria yang harus dipenuhi oleh siapa saja sebagai calon presiden, apalagi saya bukan ketua tim sukses calon presiden,” jelas Habibie.
Deffan Purnama - Tempo News Room
|