Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Satu Tersangka Kasus Abepura Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Ad-Hoc HAM
13 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak kejaksaan segera melimpahkan berkas Brigadir Jenderal Polisi Johny Wainal Usman -mantan Komandan Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang kini menjabat sebagai Wakil Komandan Korps Brimob, tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Abepura, Papua, ke pengadilan ad-hoc HAM Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

"Kapan jaksa penuntut umum (JPU) siap, berkas bisa dilimpahkan. Lebih cepat, akan lebih baik," kata BR. Pangaribuan, Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada TNR di di Jakarta, Jumat (13/2). Maklum, pelimpahan berkas ini terkait dengan Undang Undang yang mensyaratkan, paling lambat 70 hari berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan sejak penyerahan tersangka tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum ad-hoc HAM. Penyerahan tersangka tahap kedua sendiri dilakukan pada 4 Februari 2004 di Kejagung. Untuk tersangka Johny Wainal Usman itu, JPU kasus Abepura terdiri dari dua jaksa dan seorang oditur militer yang diketuai Maelan Syarif dari kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.

Sementara, berkas dakwaan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daud Sihombing -mantan Kepala Kepolisian Resor Jayapura, salah seorang tersangka lainnya, akan dibuat terpisah. Karena sampai saat ini, AKBP Daud Sihombing sendiri belum memenuhi panggilan Kejagung untuk penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum ad-hoc HAM. Padahal seharusnya, Daud Sihombing yang kini menjabat Kepala Dinas Penerangan Polda Papua, hadir memenuhi panggilan ketiga kalinya yang dilayangkan kejaksaan pada 3 Februari 2004.

Dimas - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Kapolri Diminta Serahkan Tersangka Abepura

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data