|
Nasional
Satu Tersangka Kasus Abepura Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Ad-Hoc HAM
13 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pihak kejaksaan segera melimpahkan berkas Brigadir Jenderal Polisi Johny Wainal Usman -mantan Komandan Satuan Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Papua yang kini menjabat sebagai Wakil Komandan Korps Brimob, tersangka kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat di Abepura, Papua, ke pengadilan ad-hoc HAM Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.
"Kapan jaksa penuntut umum (JPU) siap, berkas bisa dilimpahkan. Lebih cepat, akan lebih baik," kata BR. Pangaribuan, Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada TNR di di Jakarta, Jumat (13/2). Maklum, pelimpahan berkas ini terkait dengan Undang Undang yang mensyaratkan, paling lambat 70 hari berkas sudah harus dilimpahkan ke pengadilan sejak penyerahan tersangka tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum ad-hoc HAM. Penyerahan tersangka tahap kedua sendiri dilakukan pada 4 Februari 2004 di Kejagung. Untuk tersangka Johny Wainal Usman itu, JPU kasus Abepura terdiri dari dua jaksa dan seorang oditur militer yang diketuai Maelan Syarif dari kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan.
Sementara, berkas dakwaan terhadap Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Daud Sihombing -mantan Kepala Kepolisian Resor Jayapura, salah seorang tersangka lainnya, akan dibuat terpisah. Karena sampai saat ini, AKBP Daud Sihombing sendiri belum memenuhi panggilan Kejagung untuk penyerahan tersangka dan barang bukti tahap kedua dari penyidik ke penuntut umum ad-hoc HAM. Padahal seharusnya, Daud Sihombing yang kini menjabat Kepala Dinas Penerangan Polda Papua, hadir memenuhi panggilan ketiga kalinya yang dilayangkan kejaksaan pada 3 Februari 2004.
Dimas - Tempo News Room
|