Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Nasional

Aturan Pejabat Berkampanye Segera Ditandatangani
13 Pebruari 2004

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pejabat Negara Berkampanye akan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri sebelum berangkat ke Iran, Selasa (17/2).

Menurut Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, rancangan itu tinggal disempurnakan redaksionalnya dan dua pekan setelahnya sosialisasi kepada para pejabat negara mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota sudah selesai.

Rancangan itu turut dibahas dalam rapat kabinet terbatas di Istana Negara, Jumat (13/2), selain tentang revisi UU Nomor 22/1999 tentang Otonomi Daerah dan UU Nomor 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh presiden itu dihadiri tiga menteri koordinator, Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda, Menteri Dalam Negeri Hari Sabarno, Kepala Polri Jenderal Polisi Da'i Bachtiar, Panglima TNI Jenderal TNI Endriartono Sutarto, dan Menteri Kehakiman dan HAM Yusril Ihza Mahendra.

Hal-hal yang dibahas dalam rapat terkait rancangan itu antara lain mengenai cuti presiden dan wakil presiden, menteri, dan pejabat negara dari tingkat pusat hingga daerah, penonaktifan menteri yang mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden, penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye, dan pengamanan terhadap calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden.

Mendagri menjelaskan, pada saat kampanye, presiden dan wakil presiden mendapat cuti yang bergantian, namun tentang pengambilannya diserahkan kepada kesepakatan keduanya. "Yang penting sistem penyelenggaraan pemerintah dan kendali kabinet tidak vakum," kata dia.

Pada saat kampanye, negara tetap memberikan pengamanan dan pengawalan oleh protokol dan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Menurut Mendagri, pengamanan adalah fasilitas yang melekat terhadap keduanya selaku presiden dan wakil presiden. Sedang untuk fasilitas lain, seperti mobil dinas, rumah dinas, pesawat kepresidenan dilarang digunakan untuk kepentingan kampanye, kecuali bila masih terkait dengan pengamanan. Tetapi untuk operasionalnya harus ditanggung oleh partai.

Mendagri mengatakan negara juga memberikan fasilitas pengamanan bagi para calon presiden dan calon wakil presiden yang bukan presiden dan wakil presiden sekarang. Fasilitas pengamanan ini serta merta diberikan begitu pencalonan mereka diresmikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tanggung jawab pengamanan ini dipegang oleh Kapolri yang diharapkan sebelum presiden ke luar negeri petunjuk pelaksanaannya sudah diselesaikan. "Petunjuk pelaksanaan itu menyangkut kekuatan, komposisi, dan dukungan logistiknya," kata dia.

Sedangkan tentang cuti menteri, disepakati bahwa menteri hanya boleh mengambil cuti maksimal dua hari berturut-turut selama masa kampanye pemilu legislatif yang 21 hari. Lebih dari dua hari, presiden akan menunjuk menteri ad interim. Sedangkan bila tidak berturut-turut, para menteri itu diperbolehkan mengambil tiga hari.

Mendagri mengatakan, dalam rapat terbatas itu disepakati alternatif lain, yakni para menteri mendapat cuti dua hari tidak berturut-turut ditambah dengan hari libur. Diharapkan melalui cara ini kabinet tetap berjalan karena hanya ada dua atau maksimal tiga menteri yang tidak di tempat dalam satu hari, sehingga apabila sewaktu-waktu presiden menggelar sidang kabinet, syarat pengambilan keputusannya tetap terpenuhi.

Bagi menteri yang mencalonkan sebagai presiden atau wakil presiden dan diresmikan oleh KPU, Mendagri mengatakan mereka akan langsung dinonaktifkan dari kabinet melalui keputusan presiden. Presiden juga langsung menunjuk menteri ad interim untuk menggantikan tugas-tugas mereka.

Tentang revisi UU Nomor 22 dan 25, Mendagri mengatakan sudah ada sinkronisasi, khususnya pada bab tentang keuangan daerah. Menyangkut perimbangan keuangan pusat daerah hingga masalah moneter ditetapkan sebagai porsi Departemen Keuangan, sedangkan bila sudah menjadi keuangan daerah dan masuk dalam RAPBD, itu porsi Departemen Dalam Negeri.

Mendagri mengatakan, yang belum tuntas adalah masalah kewenangan, yaitu perlu dijabarkan mana yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, dan mana yang suplemen. Pada prinsipnya, kata dia, kewenangan itu harus mengacu kepada desentralisasi, dekonsentrasi, dan front perbantuan.

Deddy Sinaga - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Pemerintah Batasi Akses Pemantau Pemilu Asing
MPMI Umumkan Enam Nama Politisi Bermasalah
Pemerintah Izinkan Pemantau Asing di Aceh
Pelipatan Surat Suara Dilakukan KPU Kabupaten/Kota
Satgas Partai Berikrar Amankan Pemilu

 
Berita nasional Lainnya

PKB Calonkan Sophan Sophian Sebagai Cawapres
(Rabu, 28/04/2004 | 00:33 WIB)
KPU Siapkan Tata Cara Debat Pemilu
(Rabu, 28/04/2004 | 19:29 WIB)
Amien Rais Masih Bungkam Soal Pasangannya
(Rabu, 28/04/2004 | 18:24 WIB)
Siswono Juga Mengaku Dilamar Wiranto
(Rabu, 28/04/2004 | 18:00 WIB)
KPU Tak Akan Umumkan Hasil Pemeriksaan Kesehatan Capres
(Rabu, 28/04/2004 | 17:17 WIB)
Hamzah: PDIP Terima Visi dan Misi PPP
(Rabu, 28/04/2004 | 16:22 WIB)
Wiranto Periksa Kesehatan
(Rabu, 28/04/2004 | 15:59 WIB)
Gus Dur: Saya Tidak Akan Gandeng Militer Jadi Cawapres
(Selasa, 27/04/2004 | 20:31 WIB)
SBY Mengajak NU Bergabung Dalam Pemerintahannya
(Selasa, 27/04/2004 | 19:53 WIB)
Cawapres PDIP Ditetapkan Tanggal 3 Mei
(Selasa, 27/04/2004 | 11:46 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data