|
Nasional
Pemerintah Batasi Akses Pemantau Pemilu Asing
13 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah akan membatasi akses terhadap para pemantau dari luar negeri yang ingin melihat proses pelaksanaan pemilihan umum di Indonesia. "Mereka harus sepenuhnya menghormati undang-undang dan peraturan kita," tegas Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda seusai acara pelantikan konsul jenderal di gedung Pancasila Departemen Luar Negeri, Jumat (13/2)0. Menurutnya, saat ini pemerintah sedang merundingkan nota kesepahatan (MOU) dengan sejumlah pihak seperti Uni Eropa.
Berdasarkan rapat koordinasi bidang Politik dan Keamanan yang lalu, pemerintah mengizinkan pemantau dari luar negeri untuk melihat pelaksanaan pemilu. Hal ini juga termasuk pemantauan di daerah rawan konflik seperti Aceh, Papua, Poso, dan Maluku.
Lebih lanjut, Hassan Wirajuda mengatakan, sebagian pemantau asing meminta akses seluas-luasnya termasuk melihat kertas dan kotak suara. "Tentu bukan sesuatu yang kita izinkan," katanya. Prinsip ini juga berlaku bagi petugas tempat pemungutan suara seperti saksi yang tidak boleh meninggalkan kursinya untuk menengok kertas atau kotak suara.
Ia menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi terhadap pematau asing yang melanggar aturan. Namun ia tidak mengatakan sanksi apa yang akan diberikan.
Dalam kesempatan itu Hassan menegaskan, diizinkannya pemantau asing membuktikan proses pemilihan di Indonesia sangat terbuka, demokratis dan aman. "Saya kira niatan mereka sesungguhnya sebagai bagian dari wujud dukungan terhadap proses demokratisasi di Indonesia," tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara Departemen Luar Negeri Marty Natalegawa mengaku, tidak tahu berapa jumlah pemantau asing yang akan diizinkan datang ke Indonesia. "Saya belum tahu," kata dia dalam acara jumpa pers siang.
Faisal - Tempo News Room
|