|
Nasional
Karyawan PT Dirgantara Ajukan Banding ke PT TUN
12 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Hari ini, Kamis (12/02) Karyawan PT Dirgantara Indonesia melayangkan surat gugatan atas keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Cikini, Jakarta. Surat banding ini akan disampaikan kuasa hukum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara, Lamria Siagian, S.H.
Seperti diberitakan sebelumnya, P4P memutuskan memberi izin kepada pihak direksi untuk mem-PHK karyawan sebagai rasionalisasi atas perusahaan tersebut. Karyawan PT Dirgantara menilai putusan ini cacat hukum.
Lamria mengatakan, pernyataan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jacob Nuwa Wea saat rapat kerja dengan Komisi Ketenagakerjaan DPR, Rabu (11/2) lalu, yang meminta karyawan menerima saja hasil putusan P4P, tidak bisa diterima begitu saja. "Putusan P4P secara administrasi belum merupakan keputusan hukum tetap. Jadi masih bisa banding," kata Lamria saat dihubungi Tempo News Room.
Dengan mengutip pernyataan ketua P4P Sabar Sianturi, Lamria mengatakan selama pihak karyawan mengajukan banding maka direksi PT Dirgantara belum bisa mengeksekusi. "Sehingga gaji mererka harus tetap dibayar," tegasnya.
Ditanya bukankah dengan mengambil langkah ke PT TUN akan lebih memperpanjang persoalaan, dia mengatakan, itu tidak jadi masalah. "Pada prinsipnya mereka (karyawaan) sudah siap berjuang," katanya. Lamria menambahkan, seandainya prosedurnya tidak cacat hukum, pihaknya akan menerima keputusan P4P, walaupun itu berbentuk PHK.
Muchamad Nafi - Tempo News Room
|