|
Nasional
KPU Kaltim Tolak Sahkan Caleg PDI Perjuangan
12 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum menunggu surat resmi dari KPU Kalimantan Timur apabila memang menolak untuk mengesahkan calon legislator daerah dari PDI Perjuangan. "Saya mesti menunggu surat itu. Meskipun secara lisan KPU Kalimantan Timur sudah menyatakan keberatan untuk mengesahkan," kata Ramlan Surbakti, wakil Ketua KPU, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/2).
Ramlan beranggapan, penolakan KPU Kalimantan Timur untuk mengesahkan daftar calon PDI Perjuangan itu
merupakan akibat tekanan politik yang kuat di sana. Dia meyakini, masyarakat di Kalimantan Timur sudah mampu
untuk melihat bagaimana kejadian yang sesungguhnya.
KPU Kalimantan Timur, kata Ramlan, sudah menyelesaikan seluruh pemeriksaan dari calon-calon PDI Perjuangan yang diserahkan pada 20 Desember. Tetapi, usai pemeriksaan KPU Kaltim dalam pleno menyepakati untuk tidak mengesahkan calon PDI Perjuangan itu.
KPU sendiri belum yakin penyelesaian persolan ini akan dilakukan dengan mengambil alih fungsi KPU Kalimantan Timur dalam kasus ini. "Kita tidak bisa berandai-andai begitu," kata Ramlan.
Namun, jika memang dalam keadaan khusus KPU memiliki kewenangan tidak hanya melakukan supervisi akan tetapi mengambil alih fungsi KPU di daerah. Hal ini tertuang dalam pasal 10 Surat Keputusan No. 677 tahun 2003, yang menyebutkan jika KPU daerah tidak bisa menyelesaikan tugasnya, KPU dapat mengambil alih.
Namun, ia tetap berpendapat bahwa tindakannya selama ini masih dalam batas supervisi dengan KPU Kalimantan
Timur. "Kami harap besok surat itu sudah selesai," kata dia.
Purwanto - Tempo News Room
|