|
Nasional
Kejaksaan Swedia Putuskan Kasus Hasan Tiro Pekan Depan
11 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kejaksaan Stockholm, Swedia, akan memberikan keputusan atas hasil penyelidikan dokumen yang diberikan pemerintah Indonesia tentang kasus Hasan Tiro dan para pemimpin Gerakan Aceh Merdeka (GAM) lainnya, Senin (16/2) mendatang.
"Saya akan memutuskan tindakan apa yang akan saya lakukan selanjutnya," tegas Kepala Kejaksaan Stockholm Tomas Lindstrand, ketika dihubungi Tempo News Room di ruang kerjanya, Rabu (11/2) malam atau sore waktu setempat.
Penyelidikan atas berbagai dokumen yang diberikan pihak Indonesia telah dilakukan sejak Agustus 2003 lalu. Dokumen yang menyebutkan keterlibatan Hasan Tiro dan para pemimpin GAM lainnya dalam gerakan separatis di Aceh telah disampaikan utusan Indonesia yang dipimpin mantan Menteri Luar Negeri Ali Alatas, 9-10 Juni 2003. Sebelumnya, Alatas melakukan kunjungan awal ke Swedia pada April 2003.
Ketika didesak apakah pihak Kejaksaan Stockholm akan mengadili Hasan Tiro dan rekan-rekannya, Lindstrand menolak menjawab. "Saya sudah mengatakan berkali-kali," tegas dia mengelak. Dia sendiri berjanji untuk mengirimkan keputusan secara lengkap melalui surat elektroniknya.
Pihak GAM di Swedia mengaku, belum pernah mendapat pemanggilan secara resmi dari Kejaksaan Stockholm untuk dimintai keterangan. "Belum ada," tegas Juru Bicara GAM Bakhtiar Abdullah ketika dihubungi melalui telepon genggamnya secara terpisah. Dia menambahkan, apabila ada panggilan, pihaknya akan datang karena memang tidak ada yang harus disembunyikan.
Bakhtiar menjelaskan, pihaknya juga tidak merasa khawatir jika Pemerintah Indonesia melakukan quiet diplomacy untuk menangani Hasan Tiro. "Kami percaya kepada Pemerintah Swedia tidak akan memenuhi permintaan Indonesia," ujarnya.
Menteri Luar Negeri Noer Hassan Wirajuda mengaku belum mendengar informasi terbaru dari Swedia. "Saya berharap kabar itu dalam minggu ini," ujarnya ketika ditanya soal pemanggilan Hasan Tiro untuk diadili di sana.
Faisal - Tempo News Room
|