|
Nasional
Wapres: Presiden dan Wapres Harus Cuti Selama Kampanye
11 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta:Wakil Presiden Hamzah Haz mengatakan presiden dan wakil presiden tetap harus mengambil cuti selama melakukan kampanye menjelang pemilihan umum nanti.
Menurutnya, pengambilan cuti ini bagi presiden dan wakil presiden tidak harus kaku, tapi harus fleksibel. Pemberitahuan cuti kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun dapat dilakukan melalui telepon.
"Kemungkinan cuti tidak perlu sehari penuh, cukup setengah hari. Jadi sore bisa kembali kerja," katanya kepada wartawan di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/2).
Hamzah mengatakan bahwa hal itu tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan politik, melainkan demi tetap berjalannya roda pemerintahan. "Bagaimana pun Presiden dalam mengambil keputusan penting tidak bisa sendirian, saya pun begitu," katanya.
Hamzah menjamin selama melakukan kampanye presiden maupun wakil presiden tidak akan memanfaatkan fasilitas negara, kecuali fasilitas yang melekat pada jabatan seperti yang diatur perundang-undangan. "Tidak akan ada yang bersifat penyalahgunaan," katanya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Pramono Anung mengatakan Presiden Megawati tidak akan mengambil cuti selama berkampanye. Kegiatan partai, termasuk kampanye, akan dilakukan di sela-sela kunjungan kerja ke daerah. Selama melakukan kampanye, katanya, seluruh biaya akan ditanggung partai.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, pada Pasal 75 disebutkan presiden, wakil presiden, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota diharuskan mengambil cuti di luar tanggungan selama kampanye.
Sapto Pradityo - Tempo News Room
|