|
Nasional
Empat LSM Desak Pemerintah Bongkar Tragedi Talangsari
09 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ELSAM, Kontras, BPHI, dan IKOHI mendesak pemerintah, DPR dan Komnas HAM untuk mengungkap kembali kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Lampung, 7 Februari 1989. Pernyataan disampaikan Senin (9/2) di kantor Komnas HAM.
Desakan untuk membongkar kembali Tragedi Talangsari dilakukan karena pemerintah maupun DPR serta Komnas HAM tidak menunjukan keinginan yang serius untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari penyerbuan sekitar satu batalion aparat keamanan ke perkampungan Cihideeug, Lampung. Penyeburan aparat yang dilengkapi dengan laras panjang serta bahan peledak itu mengakibatkan warga sekitar perkampungan Cihideeung tidak bisa menyelamatkan diri. Ratusan di antara mereka tewas, lainnya luka-luka berat, hilang akibat penembakan, disiksa dan diperlakukan secara tidak manusiawi. Sedangkan keluarga korban yang masih hidup, selama 15 tahun sampai saat ini mengalami diskriminasi.
Mereka menuntut adanya kejelasan dari pemerintah, DPR dan Komnas HAM mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab dalam kejahatan Talang Sari itu. Mereka meminta kejelasan kasus Talang Sari diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan ini dilakukan sekaligus untuk menghukum para pelaku dan mengembalikan hak-hak para korban yang hilang akibat peristiwa tersebut.
Koordinator Kontras Usman Hamid, Direktur Eksekutif ELSAM Ifdhal Kasim, Ketua PBHI Hendardi dan Koordinator IKOHI Mugiyanto di depan pers mengatakan, Komnas HAM sendiri sampai saat ini belum melakukan tindakan apapun. "Kecuali sebatas menyepakati pembentukan KPP (Komisi Penyelidikan Pelanggaran HAM) Talang Sari dengan menunjuk Koesparmono Irsan sebagai ketua tim," ujar Usman. Walaupun demikian, belum ada titik terang siapa yang bertanggung jawab atas terjadinya kasus itu.
Beberapa pihak dalam perkembangannya berusaha melemahkan advokasi kasus ini secara sistematik. Pihak-pihak itu melalui pendekatan material meminta kepada korban agar masalah Talangsari tidak diungkap lagi. Kelompok ini kemudian disebut sebagai kelompok islah (kelompok berdamai) sedangkan korban Talangsari lainnya, yang tidak menyetujui islah, sampai saat ini masih diintimidasi dan diteror.
Dalam upaya advokasi ini, Kontras pun mendapat intimidasi dari aparat saat mereka melakukan konsolidasi di Lampung, 6 sampai 7 Februari lalu. Saat menjadi narasumber di pelatihan advokasi dan menghadiri acara silahturahmi di Lampung, rombongan Kontras diperiksa oleh pihak kepolisian setempat. Mereka tidak hanya mempersulit dan mematai-matai kegiatan Kontras di Lampung, tetapi korban yang tidak setuju islah saat akan menghadiri acara silaturahmi dihadapi oleh korban yang setuju islah.
Mereka juga mendesak agar pemerintah, DPR, dan Komnas HAM tidak menunda-nunda pengusutan kasus itu. Mereka mendesak Presiden Megawati menonaktifkan A.M. Hendropriyono, kepala Badan Intelijen Negara. "Tindakan ini perlu diambil agar proses hukum dapat ditegakkan dengan baik," kata Usman.
Sementara itu, pukul 11.00 WIB, Aliansi Rakyat Merdeka (ALARM) yaitu korban Talangsari yang setuju islah mendatangi kantor Komnas HAM. Mereka berunjuk rasa dan menyatakan sikap mendukung upaya islah (perdamaian, rekomsiliasi) yang telah terjadi antara korban dengan pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas terjadinya kasus ini.
Budi Muryanto, wakil ketua ALARM mengatakan, upaya mengungkit kasus Talangsari hanya dijadikan ajang komersialiasi, upaya pemerasan terselubung kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Mereka mengimbau Komnas HAM agar tidak mau begitu saja diintervensi. "Mereka sesungguhnya memanfaatkan sekaligus merugikan korban," ujar Budi di Komnas HAM.
Sunariah - Tempo News Room
|