|
Nasional
Sengketa Pertanahan di Indonesia Kian Meningkat
09 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat, dalam lima tahun terakhir ini, pengaduan yang menyangkut persoalan sengketa tanah menempati posisi lima besar dari seluruh kasus yang ditangani. Tingginya kasus tanah di Indonesia tak bisa dihindari terutama karena dari seluruh tanah di Indonesia, hanya 30 persen yang tersertifikasi. "Jangankan yang tidak bersertifikat, yang jelas-jelas memiliki sertifikat tanah pun bisa menimbulkan masalah," ungkap Sudaryatmo dari YLKI dalam diskusi mengenai mafia tanah yang diadakan di Jakarta, Senin (9/2).
Rendahnya sertifikasi ini, menurut Sudaryatmo, tidak bisa dilepaskan dari peran Badan Pertanahan Nasional
(BPN) selaku lembaga yang memliki otoritas di bidang sertifikasi. "Selama ini kalau ingin mengurus
sertifikat di BPN kan seperti masuk hutan, tidak jelas prosedurnya," ujarnya. Oleh sebab itu, Sudaryatmo berpendapat, berkaitan dengan proses sertifikasi ini, sudah saatnya BPN direformasi secara total. "Harus ditetapkan prosedur yang lebih jelas, lamanya waktu penyelesaian, biaya, surat ukur tanah dan sebagainya," terang Sudaryatmo.
Lebih lanjut Sudaryatmo mengatakan, rendahnya sertifikasi tanah di Indonesia sempat disorot oleh Bank Dunia. Sebab, dengan pendataan yang sangat rendah itu sulit bagi bank dunia untuk melakukan perencanaan pembangunan di semua bidang. "Karena tanahnya itu sebagian besar tidak terdaftar," jelas Sudaryatmo.
Rendahnya persentase sertifikasi tanah inilah yang mendorong BPN dengan didukung Bank Dunia beberapa
waktu lalu menerapkan program nasional agraria yang memberikan kemudahan memperoleh sertifikat bagi
masyarakat yang secara finanasial terbatas. Sayangnya, jelas Sudaryatmo, program ini ternyata tidak bisa menaikkan presentase sertifikasi tanah secara signifikan.
Selain menyangkut rendahnya sertifikasi tanah, berdasarkan catatan YLKI, pembangunan perumahan oleh
pengembang juga mampu memicu terjadinya konflik tanah. Potensi konflik itu, jelas Sudaryatmo, akan sangat
tinggi jika pengembang memperoleh tanah dengan membebaskan tanah hak milik, karena ini berhubungan
dengan ribuan ahli waris. "Dari catatan YLKI. perumahan-perumahan yang bersengakata itu rata-rata
tanahnya itu diperoleh dari pembebasan tanah hak milik," jelasnya.
Gugatan yang dipicu oleh adanya pembebasan tanah oleh pihak pengembang, menurut Sudaryatmo, bukan cuma
menyangkut masalah hukum.Tetapi juga menyangkut bagaimana proses pembebasan tanah hak milik itu. "Dalam pengamatan YLKI, beberapa komplek perumahan, dalam proses pembebasan tanah itu pengembang melakukan tindakan represif. Tindakan ini sebenarnya potensi laten yang dikemudian hari akan muncul," ungkapnya.
Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
|