|
Nasional
Mafia Tanah di Indonesia Sulit Diberantas
09 Pebruari 2004
TEMPO Interaktif, Jakarta: Persoalan kepemilikan tanah tampaknya akan tetap bergulir seperti benang kusut, terutama karena kehadiran mafia tanah yang telah menggurita dari berbagai lini. "Mafia tanah sulit dibasmi karena bukan cuma menyangkut institusi di luar pemerintah, institusi pemerintah yang berwenang mengurus pertanahan itu pun turut terlibat," jelas Sudjono, salah seorang anggota Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) dalam diskusi tentang mafia tanah yang digelar di Jakarta, Senin (9/2).
Menurutnya, perlu adanya kekuatan yang sangat besar untuk memberantas mafia tanah di Indonesia mengingat
saat ini mafia itu telah menggurita membentuk suatu jaringan yang sangat luas. "Jadi antara instansi satu dengan instansi lain sudah bekerja sama begitu rapi," jelasnya.
Menurut Sudjono, mafia tanah muncul disebabkan karena sistem hukum di Indonesia yang sangat lemah.
"Penegakan hukum sama sekali tidak ada di Indonesia," tegasnya. Kondisi demikian memungkinkan terjadinya
konspirasi tingkat tinggi dalam pengurusan kepemilikan tanah sehingga bisa diperoleh sertifikat tanah
meskipun sebenarnya tanah itu bukan miliknya. Karena itu, jelasnya, tak perlu heran bila dalam satu kavling
tanah terdapat lima sertifikat yang diakui masing-masing pemiliknya sebagai sertifikat yang sah.
Salah satu upaya kongkret yang perlu dijalankan untuk mengurangi praktek mafia tanah ini adalah dengan
menggalang kekuatan dari media massa untuk terus memantau berbagai kasus tanah yang terjadi. "Jika ada
persidangan yang menyangkut penguasaan tanah, ikuti seluruh prosesnya," jelas Sudjono.
Selain itu, katanya, perlu dilakukan pembenahan terhadap instansi yang berwenang mengurusi persoalan
tanah, termasuk Badan Pertanahan nasional. "Jangan seperti sekarang, kalau ada yang melapor tanahnya
diserobot orang, dia malah dapat kesulitan besar," katanya.
Nunuy Nurhayati - Tempo News Room
|